Soloraya
Senin, 6 Agustus 2012 - 13:01 WIB

THR: Dinsosnakertrans Yakin Pembayaran THR oleh Perusahaan Berjalan Lancar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo mulai memantau perusahaan-perusahaan terkait ketertiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Advertisement

“Sesuai instruksi dari Gubernur Jateng kami sudah membuka Posko pengaduan pembayaran THR selama satu pekan ini. Berdasarkan pantauan hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk sehubungan dengan penyimpangan pembayaran THR,” papar Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko ketika dijumpai wartawan, Senin (6/8/2012)

Melihat pengalaman tahun lalu Singgih merasa yakin pada tahun ini pembayaran THR untuk karyawan perusahaan di Kota Bengawan akan berjalan lancar. Pasalnya, Dinsosnakertrans juga tidak menerima pengaduan pembayaran THR pada tahun lalu. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sebelum Lebaran sebagai salah satu modus tidak dibayarkannya THR menurut Singgih juga tidak pernah terjadi.

“Untuk pemantauan perusahaan menurut catatan kami ada sebanyak 170 perusahaan. Namun rinciannya saya tidak hapal berapa perusahaan yang besar, sedang atau yang kecil. Intinya semua perusahaan itu masuk dalam pengawasan kami.”

Advertisement

Disinggung mengenai status karyawan outsourcing, Singgih menjawab juga berhak mendapat THR. Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Outsourcing juga dapat. Bukan hanya karyawan yang berstatus karyawan tetap,” ujar Singgih. Begitu pula dengan karyawan yang masih baru atau yang masa kerjanya belum sampai satu tahun, imbuh dia, juga berhak mendapat THR meski nilainya tidak sama dengan karyawan lama.

Berdasarkan aturan perundangan, Singgih menjelaskan, setiap karyawan berhak mendapat THR dengan nilai setara nilai take home pay yang diterima karyawan perusahaan di setiap bulannya. Sementara untuk karyawan baru nominal THR akan disesuaikan.

Terkait pembayaran THR, menurut Singgih, setiap perusahaan wajib membayarkannya mulai awal bulan hingga maksimal H-7 Lebaran. Bila tidak segera membayar, Dinsosnakertrans akan membuat catatan dan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pemprov Jateng.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif