Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, memberikan surat edaran penertiban pedagang bermobil di kawasan Alun-alun Utara Keraton Solo, Senin (6/8/2012). Pemerintah mengimbau kepada pedagang bermobil untuk melakukan transaksi jual-beli di kios/los pasar yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif