News
Jumat, 3 Agustus 2012 - 11:06 WIB

ANAND KRISHNA Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anand Krishna (detikcom)

Anand Krishna (detikcom)

JAKARTA–Simpang siur lamanya hukuman bagi tokoh spiritual Anand Krishna terjawab. Mahkamah Agung (MA) menyatakan pemilik asli Krisna Kumar Tolaram Gang Tani harus mendekam selama 2,5 tahun di penjara.

Advertisement

“Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Jumat (3/8/2012).

Majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat jika Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang ‘Perbuatan Cabul’.

“Putusan dibuat dengan suara bulat oleh majelis hakim,” ujar Ridwan.

Advertisement

Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 22 November 2011, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan,” kata Albertina Ho kala itu. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan MA.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Anand Krishna
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif