BOYOLALI--Pemkab Boyolali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) Boyolali mengancam bakal segera menutup penambangan galian C di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari. Penambangan tersebut belum mengantongi izin operasi hingga saat ini.
Kepala DPU ESDM Boyolali, Cipto Budoyo mengatakan, ia telah memberi peringatakan kepada pihak penambang galian C tersebut. Pasalnya, mereka tidak mempunyai izin untuk beroperasi. “Hal ini tidak hanya ada di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari saja. Bahkan, penambangan galian C lain di wilayah Boyolali,” ujarnya saat ditemui wartawan di Pemkab Boyolali, Kamis (2/8/2012).
Cipto menjelaskan, terkait penutupan penambangan merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya bakal secepatnya berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menangani ini. Sementara itu, Kepala Satpol PP Boyolali, Hendarto Setyo Wibowo menegaskan, pihaknya telah beberapa kali mengecek ke lokasi penambangan di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari. Satpol PP juga sudah menegur langsung kepada pihak pengelola.
Ia meminta pengelola penambangan untuk mengurus izin resmi terkait aktivitasnya. Di samping itu, penambang juga diminta memperhatikan keluhan masyarakat yang terganggu akibat debu dari kegiatan penambangan. “Saya mengecek ke lapangan. Kondisi penambangan debu sangat banyak dan bisa mengganggu pernafasan warga yang tinggal di sekitarnya,” katanya.
Abaikan Surat
Bahkan, salah satu pengelola atas nama Sunaryo, sudah pernah membuat surat pernyataan langsung di Kantor Satpol PP. Penambang bersedia untuk menyiram jalan ke lokasi penambangan untuk mengurangi debu. Selain itu, akan dipasang terpal di atas bak truk pegangkut tanah.
Menurutnya, pihak pengelolal justru mengabaikan surat yang telah dibuatnya sendiri. Mereka juga tidak memperhatikan keluhan dari warga setempat perihal aktivitas penambangan yang mengganggu kenyamanan.
Pengelola juga telah diminta untuk mereklamasi lahan bekas penambangan. Hal ini dilakukan agar lahan bisa kembali dimanfaatkan untuk pertanian.
Sebelummnya, ratusan warga Desa Kenteng dan Potronayan, Kecamatan Nogosari menggeruduk lokasi penambangan galian C di Desa Kenteng, Rabu (1/8/2012). Mereka memprotes penambangan yang menimbulkan polusi debu. Selain itu, penambangan ini belum mempunyai izin untuk beroperasi.