News
Kamis, 2 Agustus 2012 - 17:39 WIB

Di-PHK Sepihak, Buruh AST Demo Diam di DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

SEMARANG--Puluhan buruh PT AST Indonesia menggelar demonstrasi dengan cara diam di teras Kantor DPRD Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (2/8/2012). Aksi dilakukan dengan cara duduk di lantai dengan mulut ditutup lakban warna hitam dan mengenakan pita merah putih di kepala.

Advertisement

Mereka membentangkan spanduk panjang bertuliskan Tindak Tegas Pembangkangan Sumitomo, Anti Serikat Pekerja dan 60% PKW (Kontrak), serta beberapa poster.

Para buruh perusahaan elektronik di Kawasan Industri Wijayakusuma, Tugu Blok A-1 Semarang ini merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.

Advertisement

Para buruh perusahaan elektronik di Kawasan Industri Wijayakusuma, Tugu Blok A-1 Semarang ini merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) AST Indonesia, Tugiono, mengatakan manajemen perusahan secara sepihak melakukan PHK terhadap 175 karyawan.
“Buruh yang demo di DPRD Jateng ini hanya perwakilan, karena lainnya berjaga di tenda posko di kantor,” ujarnya.

Menurut ia, perusahaam melakukan PHK secara sepihak setelah buruh melakukan aksi mogok dua hari berturut-turut pada 9-10 Juli 2012, menuntut revisi perjanjian kerja bersama (PKB).

Advertisement

“PHK ini sepihak, tanpa ada perundingan dengan buruh. Padahal demonstrasi mogok kerja merupakan hak buruh yang dijamin undang-undang,” ujar Tugiono.
Dalam tuntutannya para buruh meminta agar dipekerjakan kembali,”Kami setiap hari masih datang ke kantor, tapi dilarang masuk,” tandasnya.

Mengenai aksi menutup mulut dengan lakban, Tugiono menyatakan sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah dan DPRD yang tak peduli terhadap nasib buruh.

”Kami sudah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi dan DPRD Kota Semarang, tapi tak ada tanggapan,” katanya.

Advertisement

Sementara DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng, yang mendampingi para buruh menyatakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu tak bisa sewenang-wenang melakukan PHK.

”Apalagi demontrasi yang dilakukan karyawan AST menuntut hak normatif dijamin undang-undang,” ujar Ketua DPW FSPMI, Chakin.

Dia menambahkan FSPMI juga menggelar demonstrasi di kantor Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan kantor pusat Sumitomo di Jakarta. Selama berlangsung aksi diam itu, tak ada anggota Dewan yang menemui buruh AST Indonesia tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif