Soloraya
Rabu, 1 Agustus 2012 - 16:05 WIB

PENGENDALIAN BBM: Dilarang Pakai Premium, Mobdin Balik Kanan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah kendaraan dinas berhenti di SPBU 4457421 di Jl Merbabu, Klaten, untuk mengisi bahan bakar jenis pertamax, Rabu (1/8/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Sebuah kendaraan dinas berhenti di SPBU 4457421 di Jl Merbabu, Klaten, untuk mengisi bahan bakar jenis pertamax, Rabu (1/8/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN-Sejumlah mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terpaksa balik kanan setelah tidak diperkenankan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Advertisement

Pantauan Solopos.com di SPBU 4457421 di Jl Merbabu, Rabu (1/8/2012), pada awalnya mobdin itu berhenti di depan pengisian bahan bakar premium. Pengemudi mobdin bermaksud mengisi bahan bakar premium. Akan tetapi, pengemudi itu buru-buru diperingatkan petugas satpam agar mobdin itu diisi bahan bakar pertamax yang harganya dua kali lipat dari harga premium.

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12/2012 tentang Pengendalian BBM disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012, semua kendaraan dinas baik mobil atau sepeda motor milik instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD di wilayah Jawa, Madura dan Bali tidak diperkenankan mengonsumsi premium subsidi.

“PT Pertamina sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh pengusaha SPBU untuk mematuhi aturan Menteri ESDM itu,” ujar Supervisor SPBU 4457421 di Jl Merbabu, Joko Isnadi, saat ditemui di kantornya.

Advertisement

Sebagian pengemudi mobdin itu bersedia mematuhi aturan itu. Mereka akhirnya mengisi mobdin dengan bahan bakar pertamax. Akan tetapi, sebagian pengemudi memilih balik kanan karena keberatan membeli BBM jenis pertamax. “Lebih baik mengisi premium yang dijual eceran di pinggir jalan daripada harus beli pertamax,” ujar Joko, menirukan komentar seorang pengemudi mobdin yang enggan membeli BBM jenis pertamax.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memang belum mengalokasikan penambahan anggaran perjalanan dinas setelah terbitnya aturan dari Menteri ESDM itu. Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanta, mengatakan penambahan anggaran untuk perjalanan dinas itu baru akan diusulkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menganggap pengurangan frekuensi perjalanan dinas bukan solusi yang tepat untuk menyiasati aturan itu. “Harusnya memang ada tambahan anggaran agar kinerja masing-masing SKPD [satuan kerja perangkat daerah] tidak terganggu,” ujar Agus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif