News
Selasa, 31 Juli 2012 - 12:24 WIB

MIRANDA GULTOM: Hakim Tolak Nota Keberatan Miranda

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miranda Gultom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Miranda Gultom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom. Putusan sela ini diwarnai beda pendapat yang diajukan oleh salah satu hakim anggota.

Advertisement

“Nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga perkara harus dilanjutkan,” kata Ketua Majelis, Gusrizal, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).

Menurut majelis, sebagian nota keberatan Miranda sudah masuk materi pemeriksaan. Contohnya soal pengakuan Miranda yang tidak pernah diberitahu soal rencana pemberian cek pelawat oleh Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR.

“Terhadap nota keberatan terdakwa yang menyatakan tidak pernah diberitahu Nunun Nurbaetie, dalil tersebut sudah masuk dalam lingkup perkara,” lanjut Gusrizal.

Advertisement

Mengenai daluwarsa dakwaan jaksa, sebagian besar hakim tidak sependapat dengan sanggahan kubu Miranda. Penyidikan kasus ini dimulai KPK sejak empat anggota DPR, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri dijadikan tersangka dan masuk sidang. “Sehingga dihitung belum lewat enam tahun,” imbuh Gusrizal.

Namun salah satu hakim anggota, Sofialdi, berpendapat lain. Menurut hakim ad hoc ini, hak penuntutan jaksa sudah gugur karena lewat masa waktu yang ditentukan. Sofialdi menilai, jaksa boleh mendakwa Miranda, asalkan menghilangkan pasal 13 UU Tipikor yang menjadi perdebatan. “Keberatan tim penasihat hukum termasuk materi sehingga keberatan a quo harus dinyatakan dapat diterima,” tegas Sofialdi.

Kubu Miranda sendiri menjanjikan akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela ini. Terlebih setelah adanya dissenting opinion dari salah satu hakim.

Advertisement

Sebelumnya, salah satu pasal yang digunakan untuk mendakwa Miranda adalah Pasal 13. Namun pasal itu dianggap sudah daluwarsa oleh tim kuasa hukum Miranda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif