News
Senin, 30 Juli 2012 - 12:35 WIB

WALIKOTA SEMARANG Soemarmo HS Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota Semarang Soemarmo HS (JIBI/SOLOPOS/dok)

Walikota Semarang Soemarmo HS (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA- Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Soemarmo diduga bersalah oleh jaksa dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Semarang tahun anggaran 2012.

Advertisement

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kedua menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum, KMS Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2012).

Dalam penjelasannya, JPU menerangkan, Soemarmo memberikan uang dengan total Rp344 juta untuk anggota DPRD Semarang agar anggota DPRD memperlancar pembahasan Raperda mengenai APBN 2012. Tahap pertama, uang diberikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Zainuri senilai Rp304 juta pada 10 November 2011.

“Agar anggota DPRD memperlancar pembahasan Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara supaya cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” ujar JPU, Titik Utami.

Advertisement

Uang Rp304 juta ini diberikan Ahmad Zainuri di ruang kerjanya kepada Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN), Sumartono (Demokrat), Agung Priyambodo (Golkar), Suharyanti (Gerindra). Uang itu dibagi-bagikan kepada anggota DPRD dari keempat fraksi dengan rincian masing-masing anggota dewan mendapat Rp8 juta.

Setelah uang diberikan, DPRD Semarang pada 14 November 2011 menyepakati Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. “Ditandatangani nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS antara Pemkot dan DPRD,” sebut Titik.

Pemberian uang kedua senilai Rp40 juta dilakukan pada 24 November 2011. Uang diberikan melalui Sekda Ahmad Zainuri kepada perwakilan anggota DPRD yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Uang ini diberikan agar pembahasan Raperda APBD tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera diselesaikan dewan. Uang ini kemudian dibagi-bagikan ke anggota Banggar DPRD.

Advertisement

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Zainuri memberikan uang kepada penyelenggara negara bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999,” kata Titik melanjutkan.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit dan tidak menyesal atas perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan Senin 6 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Soemarmo dan tim penasehat hukumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif