BOYOLALI--Jajaran Polres Boyolali merazia dua warung yang kedapatan mengedarkan minuman keras (Miras), akhir pekan lalu. Razia dilakukan lewat jajaran Polsek Kemusu dan Nogosari. Dari razia ditemukan 23,5 liter Miras jenis ciu dan sejumlah Miras jenis anggur merah serta putih.
Pjs Kapolsek Kemusu, AKP Joko Warsono, mengatakan pihaknya mengamankan ciu dalam berbagai kemasan dari warung milik Tarni, warga Gaga, Kemusu, Jumat (27/7) sore. “Ada yang dikemas di botol mineral ukuran 500 ml dan lain-lainnya. Total yang kami amankan 51 botola,” katanya kepada Solopos.com, Senin (30/7/2012).
Dia mengatakan razia masih dalam agenda operasi Pekat. Sementara itu, Kapolsek Nogosari, AKP Sulasto, menerangkan pihaknya setiap hari menggencarkan razia pekat. Sementara ini, dia menerangkan menyiduk Miras yang dijual di sebuah warung di Kliwonan, Jeron, Nogosari. Warung itu diterangkannya merupakan milik Warsinah, 53. Dari tempat itu polisi mengamankan lima botol anggur merah dan lima botol anggur putih.
“Nanti, Selasa [31/7], tersangka disidang dengan pasal Tipiring [Tindak Pidana Ringan],” katanya kepada Solopos.com, akhir pekan lalu.