Soloraya
Senin, 30 Juli 2012 - 19:13 WIB

JUAL MIRAS, Suryanti Didenda Rp7,5 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI– Sri Suryanti, warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono didenda Rp7,5 juta karena kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Ia dijatuhi hukuman berupa denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Warga Banyudono ini terazia dalam operasi Pekat Candi yang digelar Polres Boyolali.

Kasat Sabhara Polres Boyolali, AKP Sumarsono mengatakan, putusan itu dijatuhkan majelis hakim PN Boyolali pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan pada (24/7) pekan lalu. hukuman denda itu jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari.

Advertisement

“Terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan miras tanpa diserta surat izin usaha pengedaran miras,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (30/7/2012).

Pihaknya telah mendapatkan salinan putusan pengadilan tersebut. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Y Teddy Windiartono. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tidak mempunyai izin usaha perdagangan peredaran miras. Terdakwa dijerat dengan Perda no22/2001 tentang izin usaha perdagangan.

Kasat Sabhara menerangkan, para penjual miras yang terjaring razia diproses secara hukum. Mereka diajukan ke pengadilan untuk disidangkan dalam Tipiring. Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa bervariasi.

Advertisement

“Vonis denda terhadap Sri ini yang paling tinggi selama ini dalam kasus penjualan miras. Saat diamankan, dari tangannya disita 1 botol vodka jumbo, 1 botol vodka kecil dan 3 botol mansion kecil,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jajaran Polres Boyolali terus menggelar operasi Pekat Candi 2012 hingga menjelang Lebaran mendatang. Petugas menyasar peredaran miras, perjudian, prostitusi, pencurian hingga peredaran petasan. Pihaknya berharap, penjatuhan denda dengan nominal cukup tinggi ini bisa menimbulkan efek jera di masyarakat. Masyarakat dilarang keras menjual miras seperti ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif