News
Sabtu, 28 Juli 2012 - 14:17 WIB

SBY Didesak Perintahkan Kapolri Tarik Brimob dari Ogan Ilir

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak memerintahkan Kapolri untuk segera menarik seluruh aparat keamanan dari Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan terkait dengan tewasnya Angga bin Darmawan, yang berusia 12 tahun, karena penembakan yang diduga dilakukan pasukan Brimob, Jumat (27/7).

Advertisement

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Abetnego Tarigan mengatakan polisi menembakan senjata mereka secara membabi buta sehingga mengakibatkan Angga Bin Darmawan tewas tertembak di kepala saat lari keluar dari game centre akibat mendengar keributan. Saat melihat Angga terjatuh, katanya, polisi malah melarang sebagian warga yang ingin mencoba menolong anak berusia 12 tahun tersebut.

Tembakan serampangan polisi juga diduga mengakibatkan dua perempuan (masing-masing berumur 16 tahun bernama Jesica dan satu ibu), serta pria bernama Rusman terluka parah. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Limbung Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, karena polisi melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat sebelumnya.

“Pembunuhan terhadap warga negara tanpa alasan yang jelas dan penganiayaan yang dilakukan terhadap warga telah diluar batas pri-kemanusiaan,” kata Abetnego dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/07/2012). “Kekerasan dan pembunuhan ini memperkuat bahwa pendekatan keamanan adalah pendekatan utama dalam konflik agraria dan sumber daya alam di Indonesia.”

Advertisement

Walhi mendesak agar Presiden Yudhoyono segera mengambil tindakan tegas untuk memerintahkan Kapolri menarik seluruh aparat dari wilayah Ogan Ilir dan wilayah konflik lainnya. Abetnego mengatakan pihaknya menginginkan dilakukannya penarikan anggota Brimob dari lapangan karena justru bom waktu yang dikhawatirkan presiden, sedang diledakkan satu persatu oleh pemerintah sendiri.

Konflik lahan itu terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir sebenarnya hanya mencapai 6.500 hektar, sedangkan izin prinsip yakni terkait dengan inventarisasi lahan mencapai 20.000 hektar. Walhi menilai sekitar 13.500 lahan yang dikerjakan oleh PTPN VII saat ini tak memiliki alas hak karena belum mendapatkan sertifkat dari BPN. Tuntutan petani adalah pemerintah pusat mengevaluasi kembali HGU PTPN 6.500 hektar dan sisa lahan dikembalikan kepada petani.

Walhi mendesak Presiden harus melakukan evaluasi atas kepemimpinan dan kinerja Polri dalam penanganan konflik serta melalukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PTPN VII. Organisasi lingkungan itu juga menyatakan PTPN VII, sebagai BUMN, bekerja untuk menyejahterakan warga bukan menyengsarakan dan menindas mereka. Pimpinan PTPN VII juga dianggap harus bertanggung jawab atas gugurnya korban jiwa akibat ekspansi bisnis perusahaan milik negara tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif