Soloraya
Sabtu, 28 Juli 2012 - 07:08 WIB

KETUA DPRD: Pejabat Pesan Kios Tidak Etis!

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko (Ayu Prawitasari/JIBI/SOLOPOS)

Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko (Ayu Prawitasari/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO-Pejabat pemkab dan anggota DPRD Sukoharjo tidak melakukan pelanggaran hukum dengan memesan kios dan los di Pasar Ir Soekarno dan Pasar Bekonang yang sedang dibangun. Meski demikian, jika nekat membeli hal itu dinilai tidak etis dan pejabatnya tidak punya etika.

Advertisement

Penegasan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko, kepada Solopos.com, Jumat (27/7/2012). Dia mengatakan kios dan los pasar tradisional diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sehingga tidak semestinya pejabat Pemkab Sukoharjo dan anggota Dewan tergiur memiliki.

“Bupati dan DPRD punya niat baik. Kios dan los Pasar Ir Soekarno dan Pasar Bekonang diprioritaskan untuk masyarakat umum. Kalau ada pejabat pemkab atau anggota Dewan mau beli, memang tidak melanggar hukum, namun secara etika, itu tidak punya etika,” ungkapnya melalui telepon genggam, Jumat.

Dwi menyatakan dalam rapat badan anggaran (banggar) DPRD, Rabu (25/7), Dewan meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membuka pejabat yang sudah memesan kios di dua pasar yang sedang dalam pembangunan. Namun saat itu, jelas Dwi Jatmoko, dikatakan tidak ada pejabat yang memesan kios.

Advertisement

Dia menambahkan dalam rapat Banggar seluruh anggota Dewan juga diingatkan untuk menahan diri dari keinginan membeli kios. Hal itu agar pedagang lebih dulu menempati pasar baru setelah revitalisasi selesai. Sedangkan kios atau los yang tersisa, masyarakat umum didahulukan diberi kesempatan membeli.

Dwi Jatmoko mengemukakan pembangunan Pasar Ir Soekarno dan Pasar Sukoharjo dilatarbelakangi keinginan pemerintah daerah menyejahterakan rakyat. Karena itu, menurut dia jajaran Pemkab dan DPRD Sukoharjo harus mendukung dan bukan justru berupaya mencari keuntungan bagi diri sendiri.

“Jadi sekali lagi jangan sampai niat baik itu malah terganggu pejabat pemerintah dan kalangan DPRD. Kami minta Disperindag tidak menanggapi keinginan tersebut,” kata dia.

Advertisement

Ketua DPRD mengungkapkan berbeda halnya jika kepemilikan kios atau los sebelum pasar dibangun. Menurut dia hal itu sah-sah saja. Sebagai perkecualian, dia mengatakan pejabat atau anggota DPRD lebih etis membeli jika dalam waktu minimal satu tahun, sisa kios dan los tidak ada yang berminat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif