JAKARTA—Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memberhentikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan dari keanggotaan DPR.
Pemberhentian itu didasarkan kepada statusnya yang sudah berkekuatan tetap dalam kasus suap cek pelawat.
“Panda Nababan sudah resmi diberhentikan keanggotannya di DPR sejak sebelum memasuki reses,” ujar Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudo Husodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7).
Menurut Siswono, perihal pemberhentian itu telah diumumkan secara resmi saat sidang paripurna penutupan masa sidang pada 13 Juli yang lalu. Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan penonaktifan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati karena kasus korupsi.
Panda Nababan telah divonis 17 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum lama ini terkait kasus cek pelawat.
Untuk Emir Moeis, BK DPR baru akan memutuskan nasibnya seusai masa reses. Emir yang juga Ketua Komisi XI DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004.(ali)