News
Jumat, 27 Juli 2012 - 11:38 WIB

MIRANDA GULTOM: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Miranda Gultom

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miranda Gultom (detik)

Miranda Gultom (detik)

JAKARTA--Jaksa penuntut umum menolak nota keberatan (eksepsi) Miranda Swaray Gultom. Penuntut meminta majelis hakim melanjutkan persidangan perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Advertisement

“Keberatan-keberatan yang diajukan penasehat hukum dan terdakwa sangat tidak beralasan dan harus ditolak. Kiranya adil dan bijaksana majelis hakim yang memeriksa berkenan mengambil keputusan menyatakan keberatan ditolak, menyatakan pemeriksaan perkara Miranda dilanjutkan,” kata ketua tim JPU, Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Dalam tanggapannya, penuntut umum menilai keberatan Miranda atas dakwaan yang dikenakan tidak dapat diterima meski Miranda beralasan tidak mengetahi rencana dan pembagian cek pelawat kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004.

“Kami menilai khusus keberatan terdakwa, meski menyatakan dakwaan tidak dapat diterima namun pendapat tersebut didasarkan pada alasan terdakwa tidak tahu menahu TC. Kebenaran alasan itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan perkara,” ujar penuntut umum, Hendra Apriansyah.

Advertisement

Keberatan penasehat hukum Miranda atas penggunaan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap kedaluwarsa juga tidak diterima oleh jaksa.

“Sangat tidak beralasan disebut pasal 13 sudah kedaluwarsa. Penerapan pasal 13 dan pasal 5 tidakkada kaitannya dengan cermat atau tidak cermat. Persoalan nanti apa terbukti pasal 13 dan pasal 5 akan terlihat setelah pemeriksaan pokok perkara,” tegas penuntut umum lainnya.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut Miranda turut serta memberi hadiah berupa traveller’s cheque senilai Rp 24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri terkait fit and propert test calon DGS BI tahun 2004. Jaksa mendakwa Miranda dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Advertisement

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa 31 Juli dengan agenda tanggapan majelis hakim atas keberatan Miranda dan tim penasehat hukum.

Advertisement
Kata Kunci : Miranda Gultom
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif