Soloraya
Kamis, 26 Juli 2012 - 16:44 WIB

BBM MOBIL DINAS: Pemkab Anggarkan Rp2 Miliar untuk Pertamax

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

BOYOLALI – Pemkab Boyolali bakal menganggarkan dana senilai Rp2miliar untuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax bagi kendaraan dinas. Hal ini dilakukan menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait penggunaan BBM non subsidi per Agustus 2012.
Advertisement

Bupati Boyolali, Seno Samodro mengatakan, telah menyiapkan anggaran sebesar itu untuk pertamax. Dana ini untuk penggunaan pertamax yang harganya lebih tinggi dari plafon premium yang sudah dianggarkan sebelumnya. “Alokasi dana Rp2 Miliar ini menunggu digedoknya APBD Perubahan. Sisa anggaran untuk premium masih cukup digunakan,” tegasnya, Kamis (26/7/2012).

Ia memastikan, sebelum Lebaran mendatang anggaran perubahan sudah dapat digedok dan dilaksanakan. Draf kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) sudah masuk di DPRD Boyolali untuk dibahas. Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait teknis pelaksanaannya, Pemkab Boyolali masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat. Hal teknis seperti pemberian stiker pada kendaraan dinas maupun pengaturan kartu penukaran BBM untuk masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, Widodo Munir menambahkan, kenaikan untuk anggaran BBM kendaraan dinas mencapai 40%. APBD murni masih cukup untuk mengkaver kebutuhan BBM hingga sebelum APBD perubahan digedok. “Kebutuhan masing-masing SKPD berbeda-beda. Kita juga masih bisa melakukan efisiensi belanja,” tuturnya.

Advertisement

Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) Boyolali, Cipto Budoyo menerangkan, mulai tanggal 1 Agustus mendatang, kendaraan dinas dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan plat merah wajib menggunakan pertamax.

Kebijakan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no12/2012 tentang pengendalian penggunaan BBM dan mendukung gerakan nasional penghematan energi dan air. Gerakan ini telah dicanangkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono 29 Mei lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif