Soloraya
Rabu, 25 Juli 2012 - 15:48 WIB

BBM: Agustus, Kendaraan Plat Merah Dilarang Pakai BBM

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI-Kendaraan Dinas atau plat merah dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu. BBM yang dimaksud adalah jenis BBM bersubsidi bensin (Randon Otcane Number) RON 88.

Advertisement

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2012 bagi mobil dinas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Pelaksanaannya bertahap di seluruh Jawa-Bali dimulai di wilayah Jabodetabek 1 Juni 2012.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Boyolali, Cipto Budoyo dalam membuka acara Pelatihan Tenaga Penyuluh Lapangan Pengendalian Penggunaan BBM di Aula Kantor DPU ESDM, Selasa (24/7).

“Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no 12/2012 tentang pengendalian penggunaan BBM,” tuturnya melalui Kasubag Humas Setda Boyolali, Warsono. Kebijakan ini juga mendukung gerakan nasional penghematan energi dan air yang dicanangkan Presiden RI pada 29 Mei lalu.

Advertisement

Salah seorang narasumber lain, Sugeng Prastolo menyampaikan, gerakan penghematan energi bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi. Selain itu, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, saat ini Indonesia merupakan negara net importir minyak karena produksi minyak sekitar 900.000 barel/hari. Sedangkan konsumsi 1,3 juta hingga 1,4 juta barel/hari.

Menurutnya, cadangan minyak di Indonesia terbatas dan sasaran produksi minyak tidak tercapai. Oleh karena itu, Indonesia harus mengimpor minyak mentah. Ia menjelaskan, dari 1 liter minyak mentah diolah akan menjadi premium sekitar 15%, minyak tanah 20% dan solar 5%. Sisanya untuk minyak bakar dan aspal.

“Lebih dari Rp100 triliun digunakan untuk subsidi BBM jika premium dipasarkan dengan harga Rp4.500 seperti saat ini,” kata Pengawas Laboratorium Proses di Pusdiklat Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM ini.

Advertisement

Pembicara lain, Arief Sulaksono menerangkan, pertumbuhan kendaraan roda empat di Indonesia mencapai 1 juta unit/tahun sedangkan sepeda motor hampir  8–9 juta/ tahun. Sedangkan minyak bumi sifatnya tidak terbarukan. Cadangan minyak Indonesia dari waktu ke waktu terus berkurang bila tidak ada penemuan baru.

Terkait pelarangan kendaraan dinas menggunakan premium, akan diataur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. Antara lain, pembagian stiker dengan penempelan stiker pada kendaraan yang bertuliskan mobil BBM non-subsidi (bagian depan) dan stiker bagian belakang mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif