JAKARTA- Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/7/2012) hari ini.
Miranda dijerat dakwaaan penyuapan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jika dirunut, perjalanan Miranda dari menjadi seorang Deputi Gubernur Senior BI hingga menjadi seorang tersangka tidaklah singkat. Nama Miranda pertama kali disebut-sebut terlibat dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 oleh Agus Condro yang saat itu masih menjadi anggota Komisi IX DPR dari PDIP.
Sejumlah anggota DPR yang menerima cek pelawat ini ikut dijerat ke meja hijau dan bahkan dijatuhi hukuman, namun Miranda tetap membantah keterlibatannya. Hingga akhirnya, Nunun Nurbaetie yang dianggap sebagai penghubung Miranda dengan para anggota DPR tersebut berhasil ditangkap KPK, Miranda pun ikut terjerat.