Soloraya
Senin, 23 Juli 2012 - 20:43 WIB

POLISI AMANKAN Kayu Ilegal, Warga Wonosegoro Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - POLISI MENGAMANKAN barang bukti berupa kayu jati ilegal di Mapolres Boyolali, Senin (23/7/2012). Kayu ini diamankan dari seorang sopir truk. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

POLISI MENGAMANKAN barang bukti berupa kayu jati ilegal di Mapolres Boyolali, Senin (23/7/2012). Kayu ini diamankan dari seorang sopir truk. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI-Jajaran Polres Boyolali berhasil mengamankan truk bermuatan kayu jati ilegal. Petugas juga menangkap tersangka yang mengangkut kayu jati gelondongan berbagai ukuran.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi didampingi Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka  dilakukan Jumat (20/7) pekan lalu. Tersangka yang tertangkap yakni, Rustanto Endri Nugoroho, 35, warga Desa Repaking, Kecamatan Wonosegoro.

Peristiwa ini bermula dari petugas yang melakukan penyelidikan tindak penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Wonosegoro. Aparat mendapati sebuah truk bernomor polisi AD1325LD yang tengah mengangkut kayu jati gelondongan.

Petugas yang merasa curiga kemudian menghentikan truk tersebut. Saat diperiksa, sopir truk yang juga tersangka itu tidak bisa menunjukkan surat bukti terkait kayu yang diangkutnya.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Boyolali menambahkan, tersangka kepada penyidik mengaku hanya disuruh seseorang bernama P yang kini masih buron. Petugas berkoordinasi dengan KPH Telawa, Juwangi. “Dari hasil koordinasi kayu jati tersebut tidak dilengkapi dokumen sah. Sopir bersama truk dan muatannya diamankan di Mapolres Boyolali,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (23/7/2012).

Ia menerangkan, tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU no41/1999 tentang kehutanan. Tersanga diduga menguasai serta mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Lebih lanjut ia memaparkan, kayu yang diangkut itu sebanyak 39 batang atau 1,6 m3 dengan harga sekitar Rp10juta.

Menurutnya, tersangka mengangkut kayu dari dua tempat di Juwangi dan Wonosegoro. Kayu gelondongan itu akan dibawa Kalisari, Semarang. Dia hanya mendapat perintah dari P untuk mengangkut kayu saja.

Advertisement

“Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Hal ini untuk mengungkap jaringan penjualan kayu ilegal yang lebih luas lagi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif