News
Senin, 23 Juli 2012 - 19:19 WIB

PENGACARA DILAPORKAN ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp50 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO-Seorang pengacara, Wawan Ardianto, dilaporkan mantan kliennya ke Polresta Solo terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp50 juta. Wawan diduga telah menggunakan uang milik Visentius Rianto alias Young, 41, warga jl Gajah Mada No 23 Solo.

Kasus itu bermula saat Young menggunakan jasa Wawan selaku pengacara untuk menyelesaikan perkara kerjasama dengan Hotel Agas Solo. Peristiwa itu terjadi sekitar 2007-2008 lalu. Saat itu, Young bekerjasama dengan pihak hotel membuka usaha dalam bidang olahraga (fitnes). Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni pengelola hotel, John Tobing dan Young.

Advertisement

Karena telah disepakati, Young pun membangun ruang atau tempat di dekat kolam renang hotel tersebut. Setelah bangunan jadi, Young bermaksud memasukkan peralatan fitnes. Namun, ternyata pengelola hotel yang telah berganti melarangnya.

Pengelola hotel, Giyanto, melarang Young agar tidak membangun usaha fitnes tersebut. Young merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya proyek bangunan bisnisnya senilai Rp225 juta. Sedangkan pihak hotel semula tidak mau mengganti rugi. Atas persoalan tersebut, Young menggunakan jasa advokat yakni Wawan Ardianto.

Untuk penyelesaian perkara tersebut, pihak hotel juga menggunakan jasa advokat yakni Zainal Abidin. Dalam kurun waktu itu, disepakati bahwa pihak hotel melalui pengacara memberikan uang ganti rugi. Uang itu diberikan oleh Zainal kepada Wawan dalam bentuk cek senilai Rp100.000 juta. Kemudian, Wawan mencairkan uang itu kemudian menyerahkan uang tunai kepada Young senilai Rp50 juta. Sedangkan sisanya Rp50 juta, diduga dipakai Wawan untuk keperluan pribadi.

Advertisement

“Saya melaporkan Wawan ke Mapolresta Solo pada Februari lalu dengan laporan B/LP/180/II/2012/Jateng/Resta SKA. Saya kecewa atas perbuatan Wawan yang tidak beriktikad baik mengembalikan uang saya senilai Rp50 juta,” jelas Young saat ditemui wartawan, di area Mapolresta Solo, Senin (23/7/2012).

Young menuturkan awalnya tidak tahu atas uang ganti rugi senilai Rp100 juta dari pihak hotel. Diapun tidak memersoalkan perkara ganti ruginya. Kendati nominal ganti rugi tidak sesuai yang diharapkan, bagi Young perkara dengan pihak hotel dianggap telah selesai. Namun sekitar 2011 lalu, Young kaget diberitahu oleh pengacara hotel bahwa pihak hotel telah memberikan uang ganti rugi senilai Rp100 juta.

“Persoalan ini pernah saya selesaikan secara kekeluargaan, namun Wawan hanya mengumbar janji lewat omongan belaka,” jelas Young.

Advertisement

Dihubungi terpisah, Wawan Ardianto, membantah telah menggelapkan uang milik mantan kliennya. “Besaran uang yang saya terima Rp100 juta telah saya sampaiakan kepada Young. Sisanya Rp50 juta untuk lawyer fee dan biaya operasional lainnya. Saya tidak menyalahi aturan kode etik dan tidak ada unsur pidana,” bantah Wawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, membenarkan laporan tersebut. “Nanti hari Kamis (26/7) yang bersangkutan akan diperiksa untuk datang ke sini,” jelas Edy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif