Lifestyle
Senin, 23 Juli 2012 - 08:24 WIB

FPSJK: Aturan Lelang Diskriminatif!

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semangat Perpres 54/2010 adalah melindungi kontraktor kecil. Ketua Forum Pengusaha Swasta Jasa Konstruksi (FPSJK) Indonesia, Sukardi lantas mencontohkan pasal 19 dalam peraturan perundangan yang sama.

“Mencermati pasal 19 khususnya huruf g itu kan sudah jelas. Penyedia barang atau rekanan yang bekerjasama dengan pemerintah wajib punya kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil. Tak ada alasan aneh-aneh seperti tenaga ahli lebih dari lima orang atau tenaga ahli utama untuk proyek yang kurang dari enam atau tujuh miliar yang intinya mengarah kepada diskriminasi serta syarat-syarat sulit yang lain,” ujarnya pekan lalu.

Advertisement

Dengan adanya syarat-syarat sulit, tambah Kardi mengesankan ada sesuatu dengan panitia lelang. Sebab merekalah yang menentukan syarat-syarat tersebut. Bagi pemenang lelang pun, lanjut Kardi, sudah bisa ditebak diduga menggunakan cara-cara yang tak benar supaya bisa memenangkan lelang. Salah satunya dugaan pemberian uang suap untuk memuluskan upaya memenangkan lelang.

“Pratik-praktik seperti ini banyak saya dengar. Yang namanya kontraktor kecil itu jelas tak punya banyak ahli sebab mau digaji pakai uang apa? Lagipula pekerjaan mereka kan tidak kompleks sehingga wajar kalau tak perlu banyak tenaga ahli apalagi yang utama (lebih dari 15 tahun),” tegas dia. Pertanyaannya, untuk apa pekerjaan yang tidak kompleks seperti membangun gedung sederhana serta nilai proyek di bawah Rp5 miliar harus pakai tenaga ahli utama.

Syarat yang mengada-ada dari DPU, diakui kontraktor sebut saja Adi (bukan nama sebenarnya) membuat para kontraktor yang sudah “bermain” dengan panitia melakukan perbuatan curang. “Karena dari awal sudah dipesan syaratnya ini..ini..ini..sampai tenaga ahli utama, kontraktor kecil biasanya langsung mencari. Saya sendiri pernah ditawari yang seperti itu. Beli sertifikat tenaga ahli madya (pengalaman 8 tahun) misalnya harus bayar Rp5 juta sementara yang utama harganya Rp10 juta. Tanpa kursus, ujian dan tetek bengek tahapan mengurus sertifikat itu, hanya dalam waktu dua sampai tiga hari sertifikat terbit,” kata Adi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aturan Diskriminatif Lelang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif