News
Rabu, 18 Juli 2012 - 12:57 WIB

PNS MESUM: Bupati Penajam Pecat Dua PNS Mesum di Toilet Kantor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google.img)

ilustrasi (google.img)

PENAJAM-Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, pegawai negeri siil (PNS) diharapkan memberikan teladan yang baik. Bukan malah berbuat mesum seperti yang dilakukan dua PNS di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Advertisement

Atas tindakan kedua PNS tersebut akhirnya Pemkab Penajam Paser Utara memecat dua oknum pegawai negeri sipil yang berbuat mesum di toilet lantai dua Kantor Bupati pada 8 Mei 2012.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten PPU Alimuddin di Penajam, Selasa (17/7), mengatakan, pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Bupati PPU telah mengeluarkan SK pemecatan dengan hormat terhadap dua oknum PNS yang berbuat mesum itu. Kedua PNS itu berinisial S dan S.  “SK-nya sudah keluar Senin (16/7),” kata Kepala BKD Pemkab PPU Alimuddin.

Advertisement

Pemecatan tersebut didasari laporan terkait dua oknum PNS yang kedapatan berbuat mesum di toilet tersebut. Atas laporan tersebut, kemudian Pemkab PPU membentuk tim untuk menelusuri kebenaran itu.

“Tim itu dipimpin Inspektorat, yang kemudian melakukan pemeriksaan. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, membuat rekomendasi ke Bupati,” kata Alimuddin.

Atas rekomendasi itu kemudian Bupati mengeluarkan SK pemecatan itu. Surat pemecatan kata Alimuddin diproses Bagian Hukum Pemkab PPU. “Suratnya memang saat ini masih di Bagian Hukum,” kata mantan Kepala Satpol PP PPU ini.

Advertisement

Namun, kata Alimuddin, kedua oknum PNS itu masih diberikan waktu untuk melakukan pembelaan tertulis selama 14 hari, sejak diterbitkannya SK tersebut. “Keduanya dipecat dengan hormat, dan diberikan waktu untuk melakukan pembelaan diri,” jelas Alimuddin.

Ia menambahkan, SK tersebut akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Alimuddin juga menjelaskan, selama BKN belum membuat keputusan, maka kedua PNS tersebut masih tetap menerima hak-hak selaku PNS seperti gaji, dan dengan demikian pula masih wajib menjalankan kerjanya selaku PNS.

Kejadian ini terungkap saat rekan-rekan dari salah satu oknum PNS tersebut memergoki perbuatan S dan S yang berada di dalam satu toilet bersama-sama. “Karena bukan  suami isteri yang sah, perbuatan keduanya dianggap mesum dan itu melanggar disiplin dan kode moral PNS,” tegas Alimuddin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif