Selasa, 17 Juli 2012 - 19:22 WIB

Tak Kembalikan Dana Talangan, Pemkab/Pemkot Diancam Proses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Dedi Gunawan)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Dedi Gunawan)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengancam pemerintah kabupaten/kota yang tak segera mengembalikan dana talangan dengan proses hukum. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, di Semarang, Selasa (17/7/2012).
Advertisement

Hadi menegaskan, kabupaten/kota yang mendapatkan dana talangan dalam waktu satu tahun harus sudah mengambalikannya. “Kalau sampai melebihi batas waktu yang ditentukan menjadi masalah kasus hukum,” tandasnya. Menurut Hadi, untuk dana talangan di karanganyar, karena saat ini masih ada kasus hukum, agar diselesaikan secara hukum terlebih dahulu. Sedang untuk daerah lainnya, yakni Cilacap, Sragen, dan Jepara diminta segera mengembalikan dana talangan tersebut. “Bupati Jepara telah menyatakan akhir tahun 2012 akan mengembalikan, tapi kalau bupati minta waktu mundur beberapa bulan mangga, tapi kalau sampai melebihi batas waktu menjadi masalah hukum,” ujarnya.

Empat kabupaten/kota saat ini belum mengembalikan dana talangan dari Pemprov Jateng senilai total Rp2,42 miliar. Menurut aktivis The Jateng Institut, Sukarman dari hasil hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) pelaksanaan APBD Pemprov Jateng 2011, empat daerah itu Cilacap, Sragen, Jepara, dan Karanganyar.

Cilacap belum mengembalikan dana talangan 2007 senilai Rp432 juta, Sragen dana talangan 2008 senilai Rp600 juta.
Jepara belum mengembalikan dana talangan 2010 senilai Rp180 juta, dan Karanganyar dana talangan 2011 senilai Rp1,21 miliar. Padahal, tegas Sukarman, sesuai Keputusan Gubernur Jateng Nomor 501/120/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Talangan, bupati bertanggungjawab dalam pengembalian ke kas daerah Jateng.
“Kami minta agar dana talangan ini segera dikembalikan, karena berpotensi merugikan keuangan negara, sebab di Karanganyar ada temuan korupsi dana talangan pangan,” ungkap Sukarman dalam jumpa pers bersama KP2KKN Jateng.

Advertisement

Lebih lanjut Sekda Hadi Prabowo, menyatakan mengenai potensi merugikan keuangan negara, dari dana hibah barang dan jasa tanpa disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp63,96 miliar, menyatakan tak ada. “Enggak ada itu, memang NPHD ada di beberapa satua kerja perangkat daerah (SKPD), nanti akan saya sampai secara jelas,” kata dia.
Penerima dana hibah NKPH antara lain, Dina Cipta Karya dan Tata Ruang Rp31,47 miliar, Badan Lingkungan Hidup Rp1,9 miliar, Badan Ketahanan Pangan Rp2,09 miliar, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Rp28,46 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif