Soloraya
Senin, 16 Juli 2012 - 19:56 WIB

GAGAL BERKENCAN: Residivis Babak Belur Dihakimi Massa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Seorang warga Dukuh Soko, Desa Bumiaji, Gondang, Suparman, 39, mengalami babak belur setelah dihajar massa di Dukuh Tawengan RT 023, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Sabtu (14/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Kini bapak dari tiga anak itu mendekam di penjara Mapolres Sragen lantaran diduga merampas motor milik Supriyadi, 26, warga Dukuh Golong RT 026/RW 011, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen.

Peristiwa nahas tersebut bermula saat Suparman berkenalan dengan seorang perempuan melalui HP sejak dua hari sebelumnya. Suparman berkencan bertemu dengan si wanita itu di Terminal Pilangsari, Sragen, Sabtu malam. “Saya dari rumah naik bus Harta Sanjaya turun di terminal. Saya bertemu perempuan itu di terminal. Orangnya lumayan cantik. Dia memakai kerudung dengan rok panjang sampai mata kaki. Kami pun berkencan di sebuah gubuk di tengah sawah yang terletak di sebelah selatan terminal,” aku Suparman saat dijumpai wartawan, Senin (16/7/2012).

Advertisement

Suparman jalan kaki menuju gubuk itu. Di tempat itu, si perempuan sudah menunggu dengan mengendarai motor Yamaha Mio. Saat hendak bercumbu, Suparman kaget. Perempuan berkerudung itu ternyata bersuara laki-laki alias banci. Sontak Suparman kecewa dan kesal. Kemarahannya meledak dengan menghajar si perempuan yang belakangan diketahui bernama Supriyadi. Banci itu pun berteriak minta tolong.

“Seusai menghajar banci itu, saya panik dan langsung membawa motor itu untuk melarikan diri. Saya berusaha lari ke utara, ternyata ada banyak orang. Saya balik ke arah selatan ternyata di sana juga sudah berkumpul banyak orang. Saya pasrah. Warga dua kampung menghabisi saya sampai babak belur seperti ini. Untungnya saya langsung diamankan polisi. Kalau tidak mungkin saya sudah dibakar warga hidup-hidup,” ujarnya.

Suparman mengaku pernah menjalani hukuman lima tahun dua bulan sebagai ganjaran atas kasus pembunuhan. Dia baru keluar lembaga pemasyarakatan (LP) pada awal 2010 lalu. Bukannya menikmati hidup barunya, justru dia bakal kembali ke LP akibat perbuatannya. “Istri saya belum tahu tentang kejadian ini,” jelasnya.

Advertisement

Kasubag Humas AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dijumpai Espos, mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. “Kasus itu masih ditangani Polsek Ngrampal. Tersangka ditahan di Mapolres Sragen sebagai tahanan titipan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif