Kamis, 12 Juli 2012 - 16:53 WIB

RUUK DIY: Keraton Akan Data Ulang Sultan Ground

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

JOGJA — Kraton Ngayogyakarta akan segera melakukan pendataan ulang seluruh tanah Sultan Ground (SG) di DIY. Pendataan ini sebagai salah satu kesiapan Kraton atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang diperkirakan selesai menjadi UU Keistimewaan tahun ini.
Advertisement

Penghageng Paniti Kismo Kraton Ngayogyakarta GBPH Hadiwinoto mengakui Sultan Ground belum terinventarisir seluruhnya. Masih ada sebagian kecil tanah seperti di pelosok DIY yang belum terdata oleh Paniti Kismo. Sehingga kalau dibiarkan, rentan diperjual belikan orang yang tidak bertanggungjawab.

“Jelas akan ada inventarisir tanah Sultan Ground, saya kira [luasannya] hanya kecil. Tetapi mungkin yang belum terdata itu sudah ada penggarapnya,” kata Gusti Hadi kepada sejumlah wartawan di Gedong Pracimosono Kraton Ngayogyakarta Jogja, Kamis (12/7/2012).

Kraton akan mencocokkan dengan data yang disimpan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun data yang disimpan desa. Pemerintah daerah juga dilibatkan seperti Kabupaten. Namun terkadang, Kabupaten tidak mengetahui secara pasti lokasi Sultan Ground yang digunakan sebagai tanah kas desa. Dalam hal ini, Paniti Kismo menilai pemerintah desa yang lebih tahu.

Advertisement

Praktik di lapangan, lanjut Gusti Hadi, memang ada tanah kas desa yang sudah jadi hak milik. Padahal tidak ada legitimasi tanah kas desa yang notabene tanah SG dijadikan hak milik. Apapun yang ada di atas tanah SG adalah hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Tidak bisa dengan mudah menjadi hak milik karena sudah ada aturannya.

“Ada lurah yang minta untuk tanah pengarem-arem [menjadi hak milik], tetapi Kraton tidak memberikan. Karena kalau diberikan, lurah selanjutnya pasti minta. Lama-lama tanahnya habis, kalau habis pakai tanah siapa?,” terang adik kandung Sultan Hamengku Buwono X tersebut. Namun masyarakat berhak menikmati hasil dari tanah itu. Sudah banyak pemakai tanah Kraton yang berhasil meski tidak sebagai hak milik. Seperti di sekitar Ambarrukmo Plaza, warga yang memakai Sultan Ground justru sukses menjadi pengusaha kos-kosan, parkiran dan lainnya. Malah dari hasil penggunaan tanah SG bisa beli tanah dan rumah tanpa perlu meminta jadi hak milik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif