Soloraya
Selasa, 10 Juli 2012 - 13:59 WIB

PENIPUAN CPNS: Mantan Kepala KUA Bulukerto Divonis 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kepala KUA Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Joko Lelono saat persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri (JIBI/SOLOPOS/dok)

Mantan Kepala KUA Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Joko Lelono saat persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri (JIBI/SOLOPOS/dok)

WONOGIRI-Mantan Kepala KUA Bulukerto, Kabupaten Wonogiri yang menjadi terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Joko Lelono, divonis penjara enam bulan, Selasa (10/7/2012).

Advertisement

Vonis yang dibacakan majelis hakim itu lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan sepekan lalu. Selain menjalani penjara, Joko juga dibebani membayar ongkos perkara senilai Rp2.500. Atas putusan itu terdakwa Joko Lelono dan JPU, Yudhotomo menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Hendra Utama Sutarjoyo didampingi anggota Breli Yanuar SH dan Nataria Christina SH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (10/7).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, JPU Yudhotomo, menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Joko Lelono, Selasa pekan lalu. Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bulukerto itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun hukuman penjara.

JPU Andreas Yudhotomo menjelaskan, pertimbangan dirinya menuntut 10 bulan di antaranya, terdakwa mau mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Juga, ujarnya, Joko belum pernah dihukum dan sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar kepada korban.

Joko Lelono sendiri dilaporkan ke polisi atas tuduhan menipu kakak beradik yakni Ita Novita dan Aris Wijayanto, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto. Kedua korban diminta membayar Rp20 juta dengan janji bisa menjadi PNS. Tapi, hingga saat ini hal itu tidak pernah terwujud.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif