Soloraya
Selasa, 10 Juli 2012 - 12:45 WIB

JUAL CAPJIKI, Tukang Las Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Capjiki (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi Capjiki (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN–Aparat Polsek Ngrampal, Sragen membekuk tambang judi capjiki, Dedi Saputra, 28, warga Dukuh Kretek, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Senin (9/7) sore. Laki-laki yang berprofesi tukang las itu kini meringkuk di penjara Mapolres Sragen.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (10/7/2012), di Mapolres Sragen, penangkapan penjual capjiki itu berawal saat dua orang petugas Polsek Ngrampal melakukan penyelidikan di sekitar Dukuh Kretek. Dua aparat itu melihat pelaku tengah asyik merekap hasil penjualan judi capjiki. Tanpa basa basi, pelaku langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Ngrampal beserta barang buktinya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah HP merek Cross dan uang tunai Rp315.000. Dedi saat dijumpai wartawan, Selasa pagi, mengaku baru dua hari berjualan capjiki. Dia mengetahui adanya judi capjiki itu sudah lama, tapi baru beberapa hari lalu ditawari menjadi tambang.

“Saya mau-mau saja, karena saya butuh uang untuk bekal merantau ke Gorontalo. Saya mendapat komisi 10% dari total penjualan per hari. Dalam sehari saya bisa membuka tujuh kali. Omzet setiap kali bukaan tidak tentu. Namun total sebanyak tujuh bukaan itu bisa mendapatkan Rp2 juta,” ujar Dedi.

Advertisement

Dia biasa merantau ke luar Jawa menjadi tukang las dan tenaga serabutan. Dia pernah merantau ke Papua, Sumatera dan daerah lainnya. Dia mengaku kapok tidak akan mengulangi perbuatannya. Pria yang memiliki satu anak itu dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun.

“Pelaku ini sengaja dititipkan di Polres Sragen. Proses penyidikan lebih lanjut ditangani Polsek Ngrampal. Kasus ini bisa dikembangkan untuk menemukan bandar capjiki yang menerima setoran judi itu,” ujar Kasubag Humas AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dijumpai Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif