Soloraya
Selasa, 10 Juli 2012 - 14:55 WIB

JAGAL KARTASURA: MA Tolak Kasasi Yulianto

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yulianto (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Yulianto (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO-Kasasi perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Yulianto bin Wiro Sentono ditolak Mahkamah Agung (MA). Meski kasasi ditolak namun sejauh ini belum ada permohonan pengajuan grasi dari Yulianto dan keluarganya.

Advertisement

Permohonan kasasi “Jagal Kartasura” tersebut diputus MA sejak Oktober 2011 lalu dan hasilnya telah diberitahukan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU). Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Sri Widodo, menyatakan perkara diputuskan majelis hakim yang diketuai Prof Dr Valerine JL Kriekkhoff SH MM. Dua hakim lain sebagai anggota yaitu Prof Rehngena Purba SH MS dan HM Zaharuddin Utama SH MM, serta Dilhusin SH sebagai panitera pengganti.

“Permohonan kasasi disampaikan 22 Juli dan diputuskan 10 Oktober [2011]. Putusannya, kasasi perkara kasus pembunuhan berencana dengan terpidana Yulianto dan nomor register 1599K/PID/2011 ditolak oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya ketika dijumpai wartawan di Kantor PN Sukoharjo, Selasa (10/7/2012).

Sri Widodo menjelaskan terdakwa kasus pembunuhan berencana Yulianto dijatuhi hukuman mati dalam sidang pengadilan tingkat pertama di PN Sukoharjo, 13 April 2011. Tidak puas atas vonis tersebut, terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang. “Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo sehingga kemudian terpidana menempuh upaya kasasi,” paparnya.

Advertisement

Dia menambahkan hasil kasasi di MA telah disampaikan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) pada November 2011. Setelah pemberitahuan penolakan kasasi itu, sejauh ini belum ada permohonan pengajuan grasi dari Yulianto dan keluarganya.

Sri Widodo menyampaikan setelah kasasi ditolak, putusan perkara Yulianto telah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian terkait eksekusi, Sri Widodo menjelaskan hal itu kewenangan JPU. Dia juga menyampaikan setelah dilakukan eksekusi, akan ada pemberitahuan kepada PN. “(Putusan) sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Soal eksekusi, tinggal PU (penuntut umum) bagaimana. Yang jelas sampai sekarang tidak ada permohonan grasi.”

Seperti diketahui, Yulianto dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 65 Kitab Undang-undag Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. JPU menuntut dengan hukuman mati karena “Jagal Kartasuro” dinilai terbukti secara sah an meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Jagal Kartasura
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif