SLEMAN–Pendataan indekos di Sleman dinilai belum optimal. Kesadaran pemilik kos untuk mendaftarkan tempat usahanya dianggap masih rendah.
Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kabupaten Sleman, Haris Sutarta mengungkapkan, kendala yang menghambat pendataan, salah satunya, pemilik indekos sulit ditemui karena sebagian tidak berdomisili di Sleman.
“Jadi ketika petugas mendatangi, hanya bertemu dengan penjaga indekos saja,” ujarnya, Senin (9/7).
Demikian pula, jika pihaknya membuat janji dengan pemilik kos, tidak semua mengiyakan karena akan muncul alasan sibuk, tidak tahu menahu, dan sebagainya.
Ia menilai, pendataan indekos merupakan proses dan bertahap, sehingga tidak mungkin dilakukan secara instan, terlebih dengan kondisi pemilik tidak menetap di tempat tersebut.
Sepanjang 2011 hingga saat ini proses pendataan masih berlangsung, sebut dia, baru terdata sekitar 250-an indekos di wilayah Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik, Ngemplak, dan Gamping.
Pendataan sengaja dilakukan di lima kecamatan tersebut, mengingat kawasan tersebut memiliki banyak indekos di atas 10 kamar. “Yang dikenai pajak yang punya kamar minimal 10, sementara wilayah kecamatan lainnya tidak ada indekos di atas 10 kamar,” terangnya. Adapun jumlah pajak indekos, imbuh Haris, hanya sekitar 5% dari omset per bulan.(ali)