News
Sabtu, 7 Juli 2012 - 07:57 WIB

DPT PILKADA DKI: Jimly Tegaskan KPU Harus Perbaiki DPT Sebelum 11 Juli

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jimly Asshiddiqie (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Jimly Asshiddiqie (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan memberikan peringatan tertulis kepada KPU DKI Jakarta terkait carut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilgub DKI Jakarta. Putusan DKPP juga memerintahkan agar KPU DKI segera mengambil langkah-langkah perbaikan DPT sebelum tiba hari pencoblosan.

Advertisement

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menegaskan KPU DKI harus segera menindaklanjuti putusan DKPP sebelum 11 Juli 2012.

“Iya [harus segera dilaksanakan], supaya ada kepastian. Saya pikir tidak salit bagi mereka karena mereka sudah tahu caranya. Kan sudah ditandai, mana yang salah dalam DPT. Itu menimbulkan kebingungan. Nah, supaya orang tidak curiga, jadi maksudnya ya perbaiki yang ditandai itu, dicoret atau hapus saja misalnya,” ujar Jimly kepada detikcom, Jumat (6/7/2012).

Jimly mengatakan kesalahan yang dilakukan KPU DKI Jakarta terkait DPT bukan pelanggaran berat, melainkan hanya kelalaian administratif. Oleh karena itu, sanksi yang diputuskan juga hanya peringatan tertulis, bukan pemecatan.

Advertisement

“Yang penting sekarang ini, sesudah diputuskan, mereka bisa mengundang rapat pelno semua peserta untuk sama memperbaiki DPT ini supaya mereka tidak curiga ke KPU. Ini harus segera selesai sebelum pencoblosan. Harus dikejar,” jelas Jimly,

Sebelumnya, tim advokasi dari 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU DKI terkait DPT ke DKPP dan PTUN. Empat pasangan calon itu adalah Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Jokowi-Ahok, dan Alex Noerdin. Dalam temuan mereka, terdapat ratusan ribu nama pemilih potensial yang bermasalah dalam DPT, seperti nama pemilih ganda dan pemilih ‘hantu’,

“KPUD tidak menindaklanjuti temuan cagub dan cawagub tentang DPT, melainkan hanya melakukan penandaan yang menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu citra pemilihan gubernur. Dengan demikian teradu (Ketua KPU DKI) telah terbukti melanggar kode etik pasal 5 huruf c, pasal 11 huruf a, pasal 12 huruf c dan d, serta pasal 41 ayat 2,3,4,5 peraturan KPU No 12 tahun 2010 tentang tata cara pemutakhiran,” kata Jimly.

Advertisement

DKPP juga menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU DKI. “Teradu terbukti melanggar tata kerja KPU provinsi dan kabupaten kota, sehingga melanggar kode etik pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme dan akuntabilitas,” tutur Jimly.

Atas temuan tersebut, DKPP memberi sanksi peringatan tertulis kepada Dahliah Umar selaku ketua KPU DKI. DKPP juga meminta KPU DKI segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kisruh DPT.

“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada KPU DKI, Dahliah Umar. Mengingatkan kepada teradu untuk mengambil langkah-langkah untuk menetapkan DPT yang pasti. Menyarankan agar KPU DKI melakukan langkah yang bersifat khusus dalam pengelolaan DPT untuk menjamin pemilu yang terpercaya,” ujar Jimly.

Advertisement
Kata Kunci : DPT PILKADA DKI Jimly KPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif