Soloraya
Rabu, 4 Juli 2012 - 17:08 WIB

TABRAKAN MAUT: Berkas Kasus Tabrakan Maut Dilimpahkan ke Kejari Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi bersama Dishubkominfo Jateng, Selasa (8/5), memeriksa bukaan median jalan di TKP kecelakaan maut antara mini bus Isuzu Elf dengan bus Sumber Kencono di Jalan Raya Kartasura-Boyolali. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Polisi bersama Dishubkominfo Jateng, Selasa (8/5), memeriksa bukaan median jalan di TKP kecelakaan maut antara mini bus Isuzu Elf dengan bus Sumber Kencono di Jalan Raya Kartasura-Boyolali. (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI—Jajaran Satlantas Polres Boyolali, Rabu (4/7/2012), melimpahkan berkas kasus kecelakaan maut di Banyudono, Selasa (5/5) lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pelimpahan dilakukan Kanit Laka Satlantas Polres Boyolali, Iptu M Arifin Suryani dan diterima Kasi Pidum Kejari Boyolali, Sri Harna sekitar pukul 11.00 WIB. Dua tersangka tabrakan maut juga diserahkan saat itu.

Mereka adalah sopir bus Sumber Kencono Nopol W 7801 UY, Poniran, 46, warga Krikilan, Ngembe, Beji, Pasuruan, Jawa Timur serta sopir mini bus Elf, Udin, 27, warga Todanan, Blora. “Karena berkas [berita acara pemeriksaan] dinyatakan lengkap atau P21 maka kami limpahkan ke JPU [jaksa penuntut umum]. Iya, dua tersangka kami serahkan,” kata Arifin kepada wartawan di Kantor Kejari Boyolali, Rabu.

Sementara barang bukti (BB) berupa bus dan minibus, lanjut dia, masih berada di kantor Satlantas Boyolali. BB itu bakal diserahkan ke jaksa bilamana diperlukan dalam proses persidangan.

Advertisement

Arifin menjelaskan berkas dua tersangka dipisah. Namun keduanya, diterangkan Arifin dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22/2009 tentang lalu lintas. “Ancaman hukuman enam tahun,” tukasnya.

Poniran, lanjut dia, dinilai melanggar batas kecepatan 60 km/jam di lokasi kejadian. Sementara Pudin dinilai tidak memperhatikan situasi saat membelokan kemudinya di lokasi kejadian. “udin tidak melihat situasi saat membelok sementara Poniran juga mengakui mengemudikan bus dalam kecepatan 80-90 km/jam saat itu,” tandasnya.

Sementara itu, Arifin membenarkan pihak Sumber Kencono belum memberikan santunan terhadap korban-korban seperti diatur dalam Pasal 273 UU No 22/2009. Mengenai hal itu, jaksa Sri Harna menerangkan pihak terkait memiliki batas waktu hingga persidangan dimulai.

Advertisement

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu menewaskan tujuh orang penumpang minibus. Selain itu, dua penumpang minibus mengalami luka berat dan beberapa lainnya luka ringan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif