Soloraya
Senin, 2 Juli 2012 - 19:35 WIB

REVISI PERDA: Ratusan Perangkat Desa Geruduk DPRD Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan perangkat desa yang tidak mendapat tempat duduk rela berdiri hingga sidang paripurna yang digelar di DPRD Wonogiri selesai, Senin (2/7/2012). Mereka ingin ada kejelasan terkait usulan revisi Perda Wonogiri No 5/2007 tentang masa pensiun perangkat desa yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 32/2004. (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

Puluhan perangkat desa yang tidak mendapat tempat duduk rela berdiri hingga sidang paripurna yang digelar di DPRD Wonogiri selesai, Senin (2/7/2012). Mereka ingin ada kejelasan terkait usulan revisi Perda Wonogiri No 5/2007 tentang masa pensiun perangkat desa yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 32/2004. (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

WONOGIRI-Ratusan perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri yang menamakan dirinya Praja Giri Manunggal mendatangi Gedung DPRD Wonogiri, Senin (2/7/2012). Mereka ingin mendapat kejelasan tentang usulan revisi Perda No 5/2007 tentang masa pensiun perangkat desa yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 32/2004.

Advertisement

Hal itu sempat membuat Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Laporan Badan Anggaran DPRD Wonogiri terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2011 diperpanjang hingga pukul 14.30 WIB. Semua fraksi mendukung usulan revisi Perda tersebut.

“Kami mendukung aspirasi dari perangkat desa yang diangkat sesuai UU No 5/1979 dengan masa pensiun 65 tahun. Perubahan usulan revisi Perda No 5/2007 kami serahkan pada eksekutif karena aturan itu tidak saklek,” kata juru bicara Fraksi PDIP, Soetarno SR.

Juru bicara dari Fraksi Golkar, Tuharno, juga menyatakan hal serupa. Fraksinya menyetujui usulan perangkat desa yang diangkat sesuai UU No 5/1979 yang pensiun pada usia 65 tahun. “Mekanisme pembahasan usulan tersebut kami serahkan ke pihak eksekutif,” ujarnya. Hal itu juga didukung oleh fraksi lainnya seperti Fraksi PKS, Demokrat dan API.

Advertisement

Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha, menyatakan perjuangan itu baru langkah awal dan masih ada pembahasan lanjutan salah satunya di tingkat gubernur. Disamping mengawal secara internal, lanjut Wawan, pengawalan sebaiknya hingga ke tingkat gubernur dan hal itu tidak kalah pentingnya.

Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, juga berharap aspirasi dari perangkat desa bisa ditindaklanjuti oleh eksekutif. Menurutnya, perda itu tidak saklek masih ada celah. “Kami ingin ada win-win solution untuk perangkat desa,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Praja Giri Manunggal, Kenthut Suparyono, berterima kasih atas apresiasi dari DPRD Wonogiri untuk memperjuangkan aspirasi dari para perangkat desa. Pihaknya akan terus mengawal pembahasan revisi perda hingga tingkat provinsi. “Kami siap mengawal hingga tingkat provinsi, sehingga segera ada kejelasan dan ketegasan terkait revisi perda tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, para perangkat desa yang diangkat sesuai UU No 5/1979 masa jabatannya hingga umur 65 tahun. Sedangkan dalam perda yang baru yakni UU No 32/2004 mengatur jika semua perangkat desa baik yang lama maupun baru, masa jabatannya hingga umur 60 tahun. Padahal, masa jabatan kepala desa disesuaikan dengan aturan saat mereka diangkat dan tidak terpatok pada aturan baru. Para perangkat desa tersebut berharap ada kesamaan hak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif