Soloraya
Jumat, 29 Juni 2012 - 20:52 WIB

DISTRIBUSI RASKIN: Meski Langgar Aturan, Pembagian Rata Dinilai Jadi Solusi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Kisruh saat akan menerima beras untuk rakyat miskin (raskin) seolah menjadi hal wajib yang turut mengiringi pembagian beras bantuan itu. Mulai dari rumah tangga sasaran (RTS) yang tak tepat hingga beras yang kadang dinilai tak berkualitas. Masyarakat miskin yang menanti beras bantuan itu, malah was-was. Pasalnya polemik antar warga tak jarang terjadi.
Advertisement

Seperti yang terjadi di Kota Solo akhir-akhir ini, masyarakat dibingungkan dengan data RTS yang amburadul. Sejumlah ketua RT memiliki berbagai solusi. Satu di antaranya membagi rata raskin ke sejumlah warga yang dianggap kurang mampu. Meski tahu menyalahi aturan, sejumlah ketua RT itu mengaku keputusan yang diambil atas kesepakatan bersama tersebut lebih bijak dibanding mengikuti hasil pendataan raskin dari Badan Pusat Statistik (BPS) Solo yang dianggap tak valid.

“Tapi meski demikian, BPS tetap harus bertanggungjawab. Mereka harus dituntut profesinalismenya agar tak merugikan masyarakat,” tegas Ketua RT 001/ RW 011, Kadipiro, Banjarsari, Parmin Afmad Nyali, kepada Solopos.com. Parmin menggunakan sistem giliran untuk pembagian raskin di wilayahnya. Semua warga yang dianggap miskin bakal mendapatkan raskin, meski namanya tak terdaftar. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara warga dengan ketua RT dan RW setempat.

Bukan hanya Parmin, sejumlah ketua RT di Kecamatan Jebres dan Banjarsari mengaku melakukan hal serupa atas nama kebersamaan. Warga RT 007/ RW 002 Tegalharjo, Jebres, Riani, yang bertindak sebagai pengganti ketua RT ini misalnya. Raskin di wilayahnya dibagikan kepada enam KK di RT setempat. Padahal RTS yang menerima raskin hanya tiga. “Yang terdaftar tetap mendapat bagian terbanyak. Bagi yang terdaftar mendapat 10 kilogram, sementara warga lainnya diberi tiga kilogram. Kalau enggak begitu nanti ada yang iri,” terangnya.

Advertisement

Pembagian raskin kepada warga kurang mampu yang tak terdaftar dalam RTS di RT 007/ RW 002 itu sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Sehingga bagi RT yang hanya memiliki 10 KK ini, tepat atau tidaknya RTS penerima raskin tak begitu berpengaruh. “Pengaruhnya hanya begini, kalau yang mendapatkan banyak, warga yang kebagian raskin juga akan banyak,” ujarnya.

Sama halnya dengan perangkat kelurahan di Tegalharjo, Ketua RT 004/ RW 018, Saino, sejak beberapa tahun lalu membagi rata raskin ke sejumlah warga yang dianggap kurang mampu. Hal itu tentu saja dilakukan atas persetujuan warga. Bahkan, untuk menghindari kisruh, ia mengaku juga menawarkan raskin kepada warga yang dianggap mampu. “Tapi yang sudah mampu, biasanya enggak mau menerima tawaran itu,” tegasnya, Kamis (28/6).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif