News
Kamis, 28 Juni 2012 - 10:08 WIB

UMAR PATEK Tidak Ajukan Banding atas Vonis 20 tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Umar Patek (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Umar Patek (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA- Pengacara Umar Patek, Ashludin Hatjani, mengatakan kliennya, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek memutuskan tidak akan mengajukan banding.

Advertisement

Saat dihubungi Antara News pada Rabu (27/6/2012) malam, Ashludin mengatakan keputusan itu dibuat setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga.

“Alasannya karena memang keterlibatannya sedikit, yaitu membantu meracik bahan peledak, tetap merasa bersalah. Alasan kedua, ia menyesal tidak bisa mencegah bom bali walaupun sudah berusaha, dia tetap ikut,” katanya.

Menurut dia, dalam hal ini Umar Patek konsultasi dengan dua orang adik, istri, dan paman dia di Jakarta.

Advertisement

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan kepada Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek.

Menurut majelis hakim, Umar Patek terbukti bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman yang menewaskan 192 orang di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif