Soloraya
Kamis, 21 Juni 2012 - 06:34 WIB

RINA IRIANI BERCERAI: Tak Ada Harta Gana-Gini

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, tidak akan mendapatkan harta bersama atau gana-gini setelah berpisah dengan Tony Iwan Haryono. Pasalnya, Rina-Tony menyepakati perjanjian perkawinan yang salah satunya berisi harta pemisah.
Advertisement

Kuasa hukum Tony, Riduan Sihombing, mengatakan tidak ada harta gono-gini yang diperoleh baik Rina maupun Tony. Harta Tony tetap menjadi miliknya begitu pula dengan Rina. Namun, dia tidak mengetahui secara jelas perjanjian tersebut. “Memang tidak ada harta gana-gininya karena sudah ada perjanjian perkawinan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mei 2010, Bupati Rina memiliki harta Rp52,75 miliar, nangkring di posisi kedua pejabat di Jateng terkaya setelah Sukawi Sutarip (mantan Walikota Semarang).

Riduan telah melaporkan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan cerai Rina kepada kliennya. Namun, kliennya belum dapat memutuskan apakah naik banding atau menerima putusan majelis hakim. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama 14 hari yang diberikan majelis hakim. “Sudah saya laporkan, tapi klien saya masih pikir-pikir,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, kakak tertua Rina yang bertindak sebagai kuasa hukum insidental, Sriyono, mengatakan tidak mengetahui perjanjian perkawinan yang disepakati Rina-Tony. Menurutnya, perjanjian tersebut bersifat pribadi. Dia menjelaskan ada beberapa alasan Rina mengajukan gugatan perceraian terhadap Tony yang kini meringkuk dalam Rutan Kelas I Solo. Faktor utamanya karena Tony dituding berselingkuh. “Saya tidak tahu kalau masalah perjanjian itu karena bersifat pribadi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif