Soloraya
Rabu, 20 Juni 2012 - 07:04 WIB

RINA IRIANI pun Kini Resmi Menjanda

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tony Haryono (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Tony Haryono (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Rina Iriani, akhirnya menjanda. Sebelumnya, Rina mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Tony Iwan Haryono. Gugatan tersebut didaftarkan ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Karanganyar dengan nomor berkas 0107/Pdt.G/2012/PA.Karanganyar pada awal Maret lalu.
Advertisement

Sidang gugatan perceraian tersebut diputus oleh majelis hakim, Selasa (19/6/2012) sekitar pukul 11.00 WIB. Pembacaan putusan majelis hakim hanya berlangsung selama 15 menit, dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Akhsin dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Sriyono, dan kuasa hukum tergugat, Riduan Sihombing.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Rina. Namun, majelis hakim enggan menyebutkan alasan pengabulan gugatan perceraian tersebut. Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak tergugat apakah menerima putusan atau naik banding selama 14 hari hingga Selasa (3/7/2012).“Yang jelas gugatan cerai yang diajukan penggugat dikabulkan. Informasi ini saja yang bisa saya berikan,” kata Ahmad Akhsin, seusai sidang.

Kakak tertua Rina yang bertindak sebagai kuasa hukum insidental, Sriyono, mengatakan ada beberapa alasan Rina mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya yang kini meringkuk di dalam penjara Rutan Kelas I Solo. Faktor utamanya karena Tony dituding mempunyai wanita idaman lain (WIL).

Advertisement

Perselingkuhan itu diketahui saat Rina hendak mengunjungi Tony di Rutan Solo. Kala itu, Tony enggan menemui Rina karena sedang dijenguk oleh wanita selingkuhannya. “Seluruh saksi sudah dihadirkan, termasuk sopir pribadi Tony, ajudan Tony yang menyatakan ada WIL dalam rumah tangga Tony-Rina. Selain itu, Rina juga sering membaca pesan singkat (SMS) yang dikirim WIL itu,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum menikah dengan Rina pada 2002, Tony mengaku sebagai perjaka. Setelah mengetahui watak Tony yang temperamental dan mempunyai WIL, Rina memutuskan menggugat cerai suaminya yang tersandung kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA). Alasan lainnya, lanjut Sriyono, karena faktor keyakinan. Saat menikahi Rina, Tony menjadi mualaf. Namun, Tony masih meyakini kepercayaan lamanya.

Kuasa hukum Tony, Riduan Sihombing, membantah penyebab gugatan cerai itu karena kliennya mempunyai WIL. Menurutnya, penyebab retaknya rumah tangga Tony-Rina karena perbedaan prinsip dan dalam rumah tangga yang sering mengakibatkan pertengkaran. “Ada perjanjian perkawinan yang menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga Tony-Rina. Namun saya tidak tahu seperti apa perjanjian perkawinan itu,” tandasnya.

Advertisement

Pihaknya segera berkonsultasi dengan kliennya atas putusan majelis hakim apakah naik banding atau tidak. “Saya akan menyampaikan putusan majelis hakim dahulu. Kami manfaatkan waktu selama dua pekan untuk membahas apakah naik banding atau tidak,” papar Riduan. Dia tetap mempertanyakan gugatan perceraian yang diajukan Rina setelah Tony menjadi terpidana dalam kasus korupsi GLA. Menurut dia, apabila ingin cerai, Rina semestinya menggugat sebelum Tony menjalani hukuman.

Sementara itu, Rina belum dapat dimintai komentar soal putusan itu. Dihubungi melalui ponsel, Rina tidak menjawab.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif