Sekretaris DPKK Klaten, Dwi Purwanto, mengatakan tidak dipungkiri cukup banyak koperasi sekolah di Klaten yang belum berbadan hukum. Keberadaannya tidak memiliki akta notaris. Hal itu memunculkan peluang penyelewengan oleh pengurus koperasi sekolah.
“Kalau tidak berbadan hukum, berdirinya koperasi sekolah itu patut dipertanyakan. Bisa saja koperasi sekolah itu disalahgunakan sebagai ladang bisnis oleh segelintir orang saja,” kata Dwi kepada Solopos.com, Rabu (20/6/2012).
Dwi menjelaskan, koperasi sekolah yang belum berbadan hukum cenderung asal-asalan dalam mengelola keuangan. Koperasi sekolah juga tidak memiliki keanggotaan yang jelas. Koperasi sekolah ditengarai juga jarang menggelar rapat anggota tahunan (RAT) maupun pembagian sisa hasil usaha (SHU). “RAT merupakan indikator bahwa koperasi itu sehat. Dalam RAT, pengurus bisa mempertanggungjawabkan program kerja kepada anggota. Kalau tidak ada RAT, koperasi itu bisa dibubarkan,” tegas Dwi.