News
Rabu, 20 Juni 2012 - 14:32 WIB

JAKSA SUAP: Terbukti Terima Suap, Sistoyo Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa nonaktif pada Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo (kanan) yang pernah dibacok kepalanya. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Jaksa nonaktif pada Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo (kanan) yang pernah dibacok kepalanya. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

BANDUNG- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/6/2012) menjatuhkan hukuman penjara enam tahun kepada jaksa nonaktif Sistoyo, karena terbukti menerima uang suap Rp100 juta.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, GN Arthanaya.

Hukuman tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sistoyo, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terbukti menerima uang Rp100 juta dari Edward Bunyamin melalui Anton Bambang Hardiono sebagai hadiah untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai jaksa.

Advertisement

Sistoyo berkali-kali bertemu dengan Anton untuk membicarakan perkara Edward yang telah memasuki tahap penuntutan. Bahkan, Anton juga bertandang ke rumah Sistoyo untuk mengusahakan agar Edward dituntut bebas dalam perkara pemalsuan surat.

Edward Bunyamin sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut sudah divonis 2,5 tahun penjara. Selama persidangan, Sistoyo pernah dibacok oleh salah satu pengunjung sidang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif