News
Selasa, 19 Juni 2012 - 12:03 WIB

TKI DI SURIAH Dipulangkan Secara Bergelombang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M Jumhur Hidayat (JIBI/SOLOPOS/Antara)

M Jumhur Hidayat (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kembali memulangkan 29 TKI asal Suriah gelombang ke-12 yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta Senin (18/6/2012) malam, ke daerah asal masing-masing.

Advertisement

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menyebutkan 29 TKI itu merupakan bagian dari 144 TKI yang berada di penampungan KBRI Damaskus, Suriah.

Pemerintah memulangkan WNI/TKI secara bertahap dari Suriah akibat situasi yang sedang bergolak di negeri itu setelah mengevakuasi mereka dari wilayah konflik seperti di Homs, Hama, Daraa, Idlib, Alifa, dan Atakin.

KBRI di Damaskus membuka posko darurat di wilayah utama konflik guna bekerja sama dengan penduduk lokal dan dibantu belasan pasukan TNI yang menjadi “observer” perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk negara yang dilanda perang saudara itu.

Advertisement

“Ini merupakan pemulangan gelombang ke-12 sejak Februari lalu,” kata Jumhur.

Pemulangan hingga tahap ke-11 pada 11 Juni lalu, sebanyak 240 TKI/WNI telah dibantu proses pemulangannya ke daerah asal seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Sulawesi Selatan termasuk satu jenazah bernama Rasminah Binti Cartim asal Dusun Cikalong Girang Rt 22/12, Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat.

Sedangkan untuk kepulangan gelombang ke-12, terdapat satu TKI korban penyiksaan majikan yaitu Misti Binti Mairoh, 34, beralamat Desa Sukamulya Rt 03/02, Kecamatan Tukdana, Indramayu, Jabar.

Advertisement

Berdasarkan data Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI, total penempatan TKI di Suriah mencapai 11.760 orang. Sebagian besar atau 11.559 merupakan TKI PLRT dan 201 terdiri TKI sektor formal yang bekerja di pengguna berbadan hukum atau perusahaan.

Pemerintah memberlakukan kebijakan penghentikan sementara (moratorium) penempatan TKI ke Suriah sejak 9 Agustus 2011 akibat rawannya perlindungan TKI di negara itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif