Tajuk
Jumat, 15 Juni 2012 - 09:27 WIB

TAJUK: Segera Selesaikan Kasus BLBI

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sherny Konjongian, salah satu buron terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dipulangkan ke Indonesia, Rabu (13/6). Sherny Kojongian, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang sudah sejak 1999 tinggal di Amerika Serikat.

Sherny divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2002 atas penyalahgunaan BLBI. Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari Rp214 juta.

Advertisement

Dari data Kejaksaan Agung, saat ini masih ada 23 buron yang terkait BLBI. Mereka kabur ke luar negeri dan sampai saat ini keberadaanya belum diketahui. Kalaupun sudah diketahui rumitnya proses ekstradisi menyebabkan buron tersebut susah untuk bisa dikembalikan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Khusus untuk Sherny, Kejagung menggunakan model deportasi. Ini dianggap lebih mudah untuk bisa mengembalikan buron yang tertangkap di luar negeri ke Indonesia.

BLBI merupakan salah satu skandal memalukan di Indonesia. Pemerintah menanggung kerugian besar untuk menanggung kerugian para konglomerat yang tidak hati-hati dalam mengelola bisnis perbankan.

Advertisement

Kejadian ini bermula dari adanya Pakto 1988 dimana ketika itu pemerintah dan Bank Indonesia mempermudah pendirian sebuah bank. Hanya dengan modal Rp10 miliar, orang sudah mendirikan sebuah bank. Tak kurang dari 200 bank didirikan berdasarkan regulasi tersebut.

Dengan marketing yang luar biasa, bank-bank ini berhasil mengumpulkan uang triliunan rupiah dari masyarakat. Tetapi mereka lupa bahwa uang ini adalah uang dari masyarakat yang harus dikelola dengan hati-hati.

Krisis yang terjadi pada 1998 membuat puluhan bank ditutup oleh pemerintah. Hal ini membuat kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan menjadi turun. Akibatnya mereka menarik dananya dari perbankan.

Advertisement

Pemerintah pun harus menalangi bank-bank tersebut dengan dana talangan yang disebut BLBI. Bahkan bank besar seperti BCA pun tak luput dari gonjang-ganjing itu sehingga harus disuntik pemerintah. Bahkan sang pemilik Sudono Salim yang ketika itu menjadi orang terkaya di Indonesia harus rela menyerahkan BCA ke pemerintah sebagai jaminan dari pemberian dana talangan tersebut.

Sebagian pemilik bank memang beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibanya. Tetapi sebagian besar tidak memiliki itikad baik. Mereka memilih kabur ke luar negeri daripada menyelesaikan kewajibannya.

Keberhasilan pemerintah dalam menangkap Sherny memang patut diapresiasi. Tetapi masih ada pekerjaan berat bagi pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang terjadi sejak 14 tahun lalu tersebut.

Diperlukan ketegasan dan keberanian pemerintah untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut, baik yang berupa pidana maupun kewajiban mereka untuk mengembalikan uang negara yang telah mereka gunakan. Masyarakat hanya bisa menunggu kasus ini segera selesai agar tidak beban ke depannya.

Advertisement
Kata Kunci : Blbi Kasus Perbankan Tajuk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif