Soloraya
Jumat, 15 Juni 2012 - 19:15 WIB

CAP JI KIE: Polisi Ringkus 6 Tersangka di Kartasura

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - CAP JI KIE- Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo (kiri) memeriksa para tersangka judi Cap Ji Kia di Mapolres Sukoharjo, Jumat (15/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

CAP JI KIE- Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo (kiri) memeriksa para tersangka judi Cap Ji Kia di Mapolres Sukoharjo, Jumat (15/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO- Polres Sukoharjo berhasil meringkus enam tersangka penjudi cap ji kie di sebuah warung milik Rusdi kawasan bekas Terminas Bus Kartasura. Petugas berhasil meringkus para penjudi itu setelah melakukan pengintaian beberapa hari di kawasan itu.

Advertisement

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Ternyata setelah kami selidiki benar bahwa di sana ada kegiatan judi cap ji kie sehingga kami langsung menggerebeknya 7 Juni lalu dan sekarang ditahan di Mapolres,” terang Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ketika memberi keterangan pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (15/6/2012).

Menurut dia enam tersangka itu masing-masing Rubardi, 54, warga Ketaon, Banyudono, Boyolali sebagai pengepul. Sutardi PW, 60, warga Canden, Sambi, Boyolali; Sunaryo, 30, dan Joko Prihatin, 39, warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo ketiganya sebagai tambang. Serta dua pembeli yaitu Sugeng R, 62, warga Karangsatria, Tambun Utara, Kota Bekasi dan Nardi, 56, warga Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo.

Namun hingga kemarin petugasnya belum berhasil menangkap bandarnya. Karena itu polisi saat ini masih terus mengejar tersangka bandar yang diduga berada di Soloraya.

Advertisement

Pada penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp560.000, 37 lembar kupon cap ji kie, pesawat telepon seluler dan sebagainya. Menurut Widodo pesawat telepon seluler itu digunakan untuk pemberitahuan angka yang keluar.

Sementara itu salah seorang tersangka yaitu Rubardi mengatakan kegiatan itu sudah berlangsung tiga pekan. Sedangkan omset per hari yang diperoleh dari judi yang dibuka delapan kali per hari itu Rp200.000-Rp300.000.

“Sebagai pengepul saya mendapat uang Rp40.000 per hari. Sedangkan untuk tambang mendapat 10 persen dari omset yang didapat,” terang dia.

Advertisement

Lebih lanjut Widodo mengatakan tersangka dijerat pasar 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif