News
Kamis, 14 Juni 2012 - 07:12 WIB

BERATKAN PASIEN: DPR Minta Hentikan Jual Beli Darah di PMI

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rieke Diah Pitaloka (JIBI/SOLOPOS/dok)

Rieke Diah Pitaloka (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta praktik jual beli darah baik secara ilegal dan melalui lembaga resmi PMI segera dihentikan. Anggota Komisi Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan praktik jual beli darah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Advertisement

“Sesuai ketentuan UU Nomor 36/2009, darah tak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun,” katanya kepada wartawan usai audiensi dengan pengurus PMI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Kantor Gubernuran Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (13/6/2012).

Praktik jual beli darah ini bahkan ada yang dilegalisasi melalui peraturan daerah (Perda) dengan alasan sebagai pengganti biaya proses dan pengadaan kantong darah. “Harga satu kantong darah ditentukan Rp250.000. Harga ini bagi pasien miskin sangat memberatkan. Untuk itu harus dihentikan,” tandasnya.

Pelanggaran UU Kesehatan ini, sambung Rieke akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan yang baru supaya segera mendapatkan perhatian. ”Perda tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Menteri Kesehatan yang baru nantinya agar bertindak menertibkan bisnis darah ini,” katanya.

Advertisement

Guna menghentikan bisnis darah, Rieke mengusulkan supaya ada alokasi anggaran dana dari APBN untuk proses dan pengadaan kantong darah di daerah. Mengenai besarnya dana, ia menyatakan tergantung dari kebutuhan di daerah. ”Pemerintah daerah melalui APBD juga mendukung pendanaan,” imbuhnya.

Dengan adanya dukungan dana dari pemerintah pusat dan daerah, nantinya masyarakat yang membutuhkan darah di PMI tak perlu mengeluarkan biaya. ”Pengadaan darah nantinya tak hanya di PMI saja, tapi juga disetiap rumah sakit ada bank darah, sehingga bila sewaktu-waktu ada pasien membutuhkan tersedia,” ujarnya.

Terpisah anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen ADV menyatakan pemerintah harus menjamin kemudahan masyarakat mendapatkan darah. ”Bila memang memerlukan tambahan dana untuk proses dan pengadaan kantong darah di PMI, Dewan pasti mendukung,” kata dia.

Advertisement

Sementara ketua rombongan Baleg DPR, Dimyati Nababan menyatakan UU Kepalangmerahaan untuk mengatur kewenangan dan tugas-tugas palang merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi nirlaba dan independen. UU Kepalangmerahan ini, sambug Dimyati dijadwalkan disahkan pada 2012.

”UU ini peningkatan dari Keputusan Presiden (Kepres), karena fungsi palang merah sangat penting,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif