SEMARANG- Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terdakwa ijazah palsu dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum(JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (11/6/2012).
Menurut JPU Yohanes Suyatno, terdakwa Untung terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon bupati pada pilkada Sragen 2000-2005.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Untuk itu menuntut hukuman satu tahun penjara,” katanya.
Menanggapi tuntutan JPU ini, Untung Wiyono dan penasihat hukumnya menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang mendatang. “Minta waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan,” kata Suyitno Landung, pengacara Untung.
Ketua majelis hakim, Togar menunda sidang Senin depan.
Seusai sidang Suyitno Landung menyatakan, tuntutan JPU berlebihan. “Semestinya keputusan DPRD Sragen yang menetapkan Untung sebagai bupati Sragen digugatkan di PTUN, buka malah klien kami yang dipidana.