Soloraya
Senin, 11 Juni 2012 - 21:18 WIB

EKS PABRIK SARIPETOJO: BP3 Rekomendasikan Rumah Dinas Dipertahankan, Pabrik Boleh Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BISA DIBONGKAR -- Sisa bangunan bekas pabrik es Saripetojo dalam kondisi beberapa waktu lalu. BP3 akhirnya mengeluarkan rekomendasi bahwa bangunan itu boleh dibongkar, namun bangunan bekas rumah dinas pimpinan harus dipertahankan. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

BISA DIBONGKAR -- Sisa bangunan bekas pabrik es Saripetojo dalam kondisi beberapa waktu lalu. BP3 akhirnya mengeluarkan rekomendasi bahwa bangunan itu boleh dibongkar, namun bangunan bekas rumah dinas pimpinan harus dipertahankan. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO – Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng akhirnya memberikan rekomendasi terkait pembongkaran bangunan bekas pabrik es Saripetojo. Namun, ada sejumlah catatan yang diberikan.
Advertisement

Di antaranya, keharusan untuk mempertahankan bangunan induk yang sebelumnya berfungsi sebagai rumah dinas manajer pabrik. Sebab, bangunan itu merupakan cagar budaya. Selain itu semua bangunan lain boleh dirobohkan, termasuk bangunan pabrik. Hanya saja, bentuk jendela pabrik diminta untuk diadopsi pada bangunan baru, khususnya di dinding sebelah utara dan timur yang menghadap jalan.

Demikian diungkapkan Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan BP3 Jateng, Gutomo, saat diwawancarai Solopos.com melalui telepon, Senin (11/6/2012). Menurut Gutomo, sesuai hasil pengkajian yang dilakukan oleh tim yang diketuai oleh Prof Eko Budiharjo, gedung bekas pabrik itu termasuk bangunan baru.

“Tapi kami minta bentuk dan karakter jendela pabrik itu dipertahankan dan diadopsi pada bentuk jendela gedung baru yang akan dibangun nanti. Tujuannya sebagai memorial akan keberadaan pabrik itu di tempat tersebut pada masa lalu,” kata Gutomo. Gutomo menambahkan, surat berisi rekomendasi itu sudah disampaikan, baik kepada PT Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) maupun Pemkot Solo sejak beberapa waktu.

Advertisement

Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto memberikan konfirmasi hal tersebut. Ditemui secara terpisah, keduanya mengatakan surat rekomendasi dari BP3 itu sudah turun.

Setelah ini, Rudy mengatakan Pemkot tinggal menunggu pengajuan izin dari pihak terkait. “Kami belum tahu pasti akan dibangun apa, soalnya izinnya belum ada. Yang jelas kalau hotel tak masalah, tapi kalau mal, komitmen pemkot sudah jelas, tidak boleh lagi ada tambahan mal di Kota Solo,” ujar Rudy.

Sekda, Budi Suharto menambahkan, pemkot, dalam hal ini, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan ikut memantau dan mendampingi pelaksanaan pembongkaran bangunan di bekas pabrik es itu hingga pembangunan gedung baru nanti.

Advertisement

Hingga berita ini disusun, Direktur Utama PT CMJT, Sayuti, belum berhasil dimintai konfirmasi. Saat Espos menghubungi nomor teleponnya, yang bersangkutan tidak merespons.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif