Soloraya
Kamis, 7 Juni 2012 - 06:36 WIB

SUSU SAPI: Peternak Diminta Kembali ke KUD

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ahmad Hartanto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ahmad Hartanto)

KLATEN- Sejumlah peternak sapi perah yang juga anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Jatinom, Kecamatan Jatinom, Klaten, diminta untuk kembali menyetorkan susu sapinya ke KUD tersebut. Sebelumnya, sebagian anggota itu tidak menyetorkan susu sapinya ke KUD dan lebih memilih menyetorkannya ke Koperasi Nusantara (KN), yang dianggap sebagai koperasi ilegal.

Advertisement

Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Klaten, Yunanta, mengatakan dalam waktu dekat akan mengecek keberadaan KN di Klaten, apakah koperasi tersebut merupakan koperasi induk atau hanya perwakilan dari koperasi yang sudah berdiri.

Pengecekan antara lain meliputi pengesahan nomor badan hukum dan minimal jumlah anggota koperasi. Minimal anggota yang harus dimiliki oleh sebuah koperasi, imbuhnya, yakni 20 orang anggota untuk koperasi cabang.

Menurut Yunanta, pihaknya sudah mengetahui keberadaan KN dan munculnya permasalahan KN dengan KUD Jatinom, sejak lama. Namun pihaknya baru akan mengeceknya, dalam waktu dekat. “Saya baru Februari lalu di sini, jadi perlu pengecekan yang lebih mendalam,” ungkap Yunanta saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/6/2012) siang.

Advertisement

Lebih lanjut ia mengatakan, menurut Inpres No 4 tahun 1984, setiap peternak harus menjadi anggota KUD. Namun setelah era reformasi, semua peternak dibebaskan untuk mengikuti koperasi lain dan tidak harus melalui KUD. Kendati demikian, ia mengimbau kepada kelompok tani yang telah puluhan tahun dibina oleh KUD, untuk kembali ke KUD.

“Mereka adalah anggota dan berhak untuk mendapatkan fasilitas dari KUD, seperti kesehatan ternak, inseminasi buatan, bonus dan seabgainya,” katanya.

Bila memang KN sudah memiliki komitmen terhadap peternak, hal itu tidak menjadi masalah. Namun hal itu semestinya perlu diperhitungkan karena selama ini para peternak sudah dinaungi oleh KUD. Secara hukum, menurut Yunanta, KN tidak melanggar. Bila memang dalam pengiriman susu ke sejumlah pabrik, produknya dikomplain oleh konsumen, maka itu sudah menjadi konsekuensinya sendiri. Yang perlu dikhawatirkan yakni kualitas susunya berada di bawah standar.

Advertisement

Kendati anggota koperasi boleh ikut lebih dari satu koperasi, namun ia menganggap wajar bila pihak KUD Jatinom geram dengan perilaku KN yang dengan seenaknya menyerobot anggota KUD. “KUD itu kan sudah berpuluh tahun membina peternak,” terangnya.

Advertisement
Kata Kunci : Ke KUD Peternak Susu Sapi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif