Soloraya
Rabu, 6 Juni 2012 - 16:56 WIB

PERAMPOKAN MOTOR: Terlibat Perampokan, Residivis Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - GELAR PERKARA--Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi (dua dari kiri) memberi pernyataan terkait penangkapan tersangka pencurian dengan kekerasan saat gelar perkara di Kantor Sub Bagian Humas Polres Sragen, Rabu (6/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

GELAR PERKARA--Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi (dua dari kiri) memberi pernyataan terkait penangkapan tersangka pencurian dengan kekerasan saat gelar perkara di Kantor Sub Bagian Humas Polres Sragen, Rabu (6/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN–Joko Priyanto, 22, warga Dukuh Ngaglik RT 004/RW 008, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar dibekuk aparat Resmob Polres Sragen, akhir Mei lalu. Mantan nara pidana (napi) kasus perjudian di Solo itu diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan sepeda motor.

Advertisement

Pemuda tersebut diduga ikut merampas motor Honda Supra X 125 dengan pelat nomor AD 2317 GN atas nama Puji Rahayu Setyowati, warga Ngasinan Kulon, Desa Gebang, Masaran pada awal Desember 2010. Joko Priyanto yang juga dikenal dengan Joko Selokaton itu tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Joko ditemani Fajar Giyanto alias Thebing yang kini diringkus aparat Polresta Solo.

“Perampasan motor ini terjadi saat dua tersangka melintas di toko sembako milik Priyono, dengan mengendari Yahama Mio. Mereka melihat sebuah motor diparkir di pinggir jalan dekat toko itu dalam kondisi kunci masih tergantung di motor. Fajar turun dari Yamaha Mio dan menyalakan motor Honda Supra X 125 untuk dibawa lari. Aksi itu diketahui korban. Dengan tenaga yang ada, korban berusaha mempertahankan barang miliknya hingga akhirnya terseret motor sepanjang lima meter,” kisah Kapolres AKBP Susetio Cahyadi dalam saat dijumpai wartawan di Polres Sragen, Rabu (6/6/2012).

Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa motor tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan dan
penyelidikan petugas keberadaan pelaku berhasil diketahui. Joko Priyanto berhasil dibekuk di kediamannya di Gondangrejo. Dari hasil pengembangan kasus, urai Kapolres, petugas juga menemukan barang bukti berupa motor Honda Supra X 125 warna kombinasi hitam-merah buatan 2009.

Advertisement

“Joko ini memang merupakan target operasi (TO) Polres. Kami juga mengetahui tersangka lainnya, Fajar kini diringkus Polresta Solo dengan kasus yang berbeda,” tambah Kapolres didampingi Kasubag Humas, AKP Mulyani.

Tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Kini pelaku masih ditahan di Mapolres Sragen untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Status barang bukti itu sekarang sudah dikembalikan ke pemiliknya. Hal itu sebagai wujud pelayanan prima Polres Sragen kepada masyarakat. Bila kasus ini masuk ke meja hijau, kami akan pinjam motor itu sebagai barang bukti,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif