News
Jumat, 1 Juni 2012 - 16:11 WIB

SUAP BI: KPK Tahan Tersangka Suap DGS BI Miranda Gultom

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miranda Gultom (Foto detikcom)

Miranda Gultom (Foto detikcom)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Miranda Gultom. Kepastian penahanan ini didapat setelah pimpinan KPK menandatangani surat penahanan atas tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 itu.

Advertisement

“Iya ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi detikcom, Jumat (1/6/2012).

Busyro menjelaskan, Miranda akan ditahan di ruang tahanan KPK. Di sana sudah ada dua tahanan lain, yakni Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang.

“Ditahan di KPK,” jelas Busyro.

Advertisement

Miranda hingga pukul 14.15 WIB, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia datang ke KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pukul 10.00 WIB. Dia didampingi sejumlah pengacara.

Sebelum Miranda, terkait kasus ini KPK sudah menjebloskan sejumlah politisi ke penjara dan yang terakhir Nunun Nurbaetie yang divonis 2,5 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif