Jogja
Jumat, 1 Juni 2012 - 11:00 WIB

Sleman Data Ulang Penduduk Wajib KTP

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Pemkab Sleman meminta setiap kecamatan di wilayahnya mendata ulang jumlah penduduk wajib KTP. Pasalnya data jumlah penduduk yang berasal dari pemerintah pusat masih berdasarkan data pemilih Pemilu 2009.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Supardi menyebutkan, kebijakan tersebut berasal dari pusat, sehingga daerah sudah seharusnya melakukan penyisiran ulang guna mengecek kepastian jumlah penduduk wajib KTP.

“Kabupaten menyarankan pada kecamatan untuk melakukan penyisiran ulang, karena pasti terdapat selisih jumlah penduduk antara data dari pusat dengan fakta di lapangan,” ujarnya, Kamis (31/5).

Di tempat terpisah, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Ngemplak, Endang Mulatsih mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyisiran di enam desa yang terdiri dari 82 pedukuhan untuk mengetahui jumlah penduduk wajib KTP terkait perekaman e-KTP reguler sampai dengan akhir Desember mendatang.

Advertisement

Ia menyebutkan, total penduduk Ngemplak sampai 2011 sebanyak 55.309 jiwa dengan wajib KTP sekitar 43.700-an jiwa.

Jumlah tersebut, lanjutnya, lebih sedikit ketimbang data penduduk Ngemplak yang berasal dari kabupaten, yakni sekitar 49.000 jiwa.
“Karena data yang digunakan data pemilih 2009, tentu saja menjadi lebih banyak, karena sebagian dari pemilih bukan asli Ngemplak,” terangnya.

Endang memperkirakan, jumlah penduduk wajib KTP di Ngemplak sampai dengan akhir tahun berjumlah 45.000-an jiwa. (ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif