Soloraya
Jumat, 1 Juni 2012 - 17:02 WIB

KAKEK CABUL: Cabuli Bocah TK, Pria 70 Tahun Dihajar Massa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PELAKU PENCABULAN-Salimin, kakek berusia 70 tahun, diperiksa oleh penyidik Polres Klaten, Jumat (1/6/2012) siang. Warga Desa Meger, Kecamatan Ceper, itu harus berurusan dengan aparat karena telah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 6 tahun. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

PELAKU PENCABULAN-Salimin, kakek berusia 70 tahun, diperiksa oleh penyidik Polres Klaten, Jumat (1/6/2012) siang. Warga Desa Meger, Kecamatan Ceper, itu harus berurusan dengan aparat karena telah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 6 tahun. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KLATEN- Salimin, kakek berusia 70 tahun warga Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten harus masuk ke bui. Karena Salimin telah menyetubuhi NA, bocah berusia enam tahun, yang juga tetangga dekat pelaku.

Advertisement

Kejadian bermula ketika Kamis (31/5) siang lalu sekitar pukul 12.30 WIB, NA mandi di sungai bersama teman-temannya. Tak lama seusai bocah-bocah itu mandi, Salimin mendekati NA yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Saat itu, pelaku langsung meminta kepada NA untuk masuk ke dalam gubuknya itu.

Agar NA mau masuk ke dalam gubuk, Salimin pun menjalankan modusnya dengan mengiming-imingi NA dengan uang Rp800. Korban pun mau masuk ke dalam gubuk lalu mengunci pintu dari dalam. Sementara teman-teman NA yang lain disuruh untuk pergi meninggalkan tempat.

Di dalam gubuk itu, NA disetubuhi oleh Salimin. Hal itu terungkap saat NA bercerita kepada orangtuanya di rumah, beberapa saat kemudian. Perbuatan Salimin juga diketahui Aldi, 14, tetangga korban.

Advertisement

Karena tak terima dengan perbuatan cabul Salimin, akhirnya ayah korban, Nurkholis, 36, melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. Warga setempat yang tidak terima dengan aksi cabul pelaku, akhirnya memukuli pelaku. Massa juga membakar gubuk yang dijadikan tempat mesum milik tersangka.

Saat ditanya oleh penyidik Polres Klaten, Salimin mengaku menyenangi NA yang masih bocah. Ia mengaku sudah lama tidak berhubungan badan karena sudah tidak memiliki istri. Karena mendapatkan pukulan massa, beberapa bagian kepala dan tangan Salimin mengalami luka.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, membenarkan bahwa tersangka telah menyetubuhi NA. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif