Soloraya
Jumat, 1 Juni 2012 - 15:40 WIB

CAPJIKI: Jual Kupon Capjiki, 2 Warga Teras Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Wahyu Sulistiyawan/JIBI/Bisnis Indonesia)

ILUSTRASI (Wahyu Sulistiyawan/JIBI/Bisnis Indonesia)

BOYOLALI–Jajaran Polsek Teras, Polres Boyolali berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga menjual kupon judi Capjiki. Kedua tersangka adalah Triyono, 33 serta Purwanto, 27, keduanya warga Dukuh Kantil, Desa Teras, Kecamatan Teras.

Advertisement

Kapolsek Teras, AKP Demianus P mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah Triyono pada Rabu (30/5) malam. Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas setelah mendapat informasi adanya praktik judi di wilayah tersebut. Setelah memastikan adanya perjudian, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka Triyono pada Rabu (30/5) sekitar pukul 19.45WIB.

“Petugas menangkap dua orang yang terlibat dalam penjualan kupon judi capjiki yakni Triyono dan Purwanto,” ujar Kapolsek Teras saat ditemui wartawan di Mapolsek Teras, Jumat (1/6/2012).

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp571.000, dua unit handphone, 6 lembar hasil rekapan pemasang capjiki dan satu bendel buku rekapan pemasang judi.

Advertisement

Ia menjelaskan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Teras. Kedua pelaku dimintai keterangan lebih lanjut dan memertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif