News
Kamis, 31 Mei 2012 - 18:47 WIB

KORUT Proklamirkan Diri Sebagai Negara Nuklir

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi nuklir (JIBI/Dok)

ilustrasi (google img)

PYONGYANG–Korea Utara (Korut), menegaskan diri sebagai negara dengan kemampuan senjata nuklir, melalui konstitusi mereka. Hal ini akan memperumit upaya internasional membujuk Pyongyang untuk melepaskan ambisi bom atom mereka, kata para pengamat, Kamis (31/5/2012).

Advertisement

Sebuah situs resmi pemerintah, Rabu (30/5/2012) malam merilis teks baru konstitusi negara itu setelah diamandemen dalam sidang parlemen pada 13 April lalu.

“Ketua Komisi Pertahanan Nasional Kim Jong-Il menjadikan Tanah Air kami sebagai negara tak terkalahkan dalam ideologi politik, negara bersenjatakan nuklir dan berkekuatan militer tangguh, serta membuka lahan untuk pembangunan sebuah bangsa yang kuat dan sejahtera,” bunyi bagian pembukaan konstitusi tersebut, seperti dilansir yahoonews.

Teks konstitusi itu diberi judul “Naenara”, yang dalam bahasa Korut berarti “Negara Kami”. Sebelumnya, saat amandemen terakhir pada 9 April 2010, tidak ada istilah “negara bersenjatakan nuklir” di dalamnya. Menyusul kematian Kim Jong Il pada Desember 2011, negara tersebut kembali mengamandemen konstitusinya guna mengultuskan posisi Kim Jong Il yang digantikan putranya, Kim Jong Un.

Advertisement

Korut telah mengembangkan senjata nuklir selama beberapa dekade terakhir. Secara resmi mereka menyatakan hal itu dibutuhkan untuk membela diri terhadap ancaman nuklir AS.

Menurut perjanjian September 2005 yang tercapai selama negosiasi enam negara, Pyongyang setuju membongkar program nuklirnya dengan imbalan keuntungan ekonomi dan diplomatik, serta jaminan keamanan. Tapi implementasi kesepakatan itu macet pada Desember 2008, setelah Korut melakukan uji coba nuklir pada 2006 dan 2009.

“Telah jelas, Korut hanya memiliki sedikit niat untuk menyerahkan program nuklir mereka dalam kondisi apa pun,” kata Cheon Sung-Whun dari Institut Institut Unifikasi Nasional Korea.

Advertisement

“Jika ada permintaan di meja perundingan agar Korut menyerahkan senjata nuklir, mereka akan mengatakan itu sebagai pelanggaran konstitusi,” imbuhnya.

Senada, Profesor Kim Keun-Sik dari Kyungnam University di Changwon, mengatakan, revisi Konstitusi merupakan “kabar buruk” bagi peserta dalam perundingan enam negara. “Ini akan membuat lebih sulit untuk membujuk Utara menyerahkan senjata nuklir melalui diplomasi.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif